Jakarta (ANTARA News) - Komisaris Utama PT Lativi Media Karya (LMK), Abdul Latief, memenuhi janjinya kepada pihak penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus kredit macet Bank Mandiri senilai Rp328 miliar. Mantan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) itu tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa sekitar pukul 09.10 WIB. Turun dari kendaraan sedan Volvo bernomor polisi B 1138 PK, Abdul Latief didampingi kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir SH, menolak memberi keterangan pada wartawan yang menunggunya, dan ia pun bergegas memasuki Gedung Bundar. Pemeriksaan Latief sebagai saksi merupakan pemenuhan janjinya kepada penyidik, setelah dua kali menunda rencana pemeriksaan yang sedianya dilakukan pada 6 dan 8 Februari 2005, karena ia pergi ke Malaysia untuk membicarakan pengurusan asetnya. Melalui pengacaranya, Latief pada 8 Februari 2005 menyampaikan surat ke Kejaksaan Agung yang menyatakan kesediaannya untuk diperiksa pada Selasa, 14 Februari 2005. Sebelumnya, Latief memberi keterangan pada 2 Februari 2006, dan saat itu menyatakan bahwa siap untuk bertanggungjawab dalam kasus kredit macet pada Bank Mandiri yang berkaitan dengan perusahaan miliknya. Pada pertengahan 2005, tim penyidik Kejaksaan Agung yang diketuai I Ketut Murtika SH menetapkan Dirut Lativi, Hasyim Sumijana, sebagai tersangka dalam kasus kredit macet PT LMK kepada Bank Mandiri yang diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp454 miliar. Penyidik juga telah memeriksa Gubernur Kalimantan Barat, Usman Djafar, sebagai saksi terkait jabatannya sebagai Direktur Utama Lativi pada saat pengajuan kredit itu dilakukan. Usman Djafar dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara kredit macet itu dalam dua kali pemeriksaan, yakni tanggal 27 dan 30 Januari 2006. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006