Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor KSOP Khusus Batam bersama Pangkalan PLP Tanjung Uban dan Bea Cukai berhasil mengamankan 4 (empat) kapal, 3 (tiga) diantaranya berbendera asing.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi saat patroli kapal-kapal yang melanggar aturan, melaksanakan kegiatan tanpa izin dari Syahbandar dan juga berpotensi hilangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) akibat dari kegiatan-kegiatan ilegal (tanpa izin).
"Dari patroli tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam dan pangkalan PLP Tanjunguban mengamankan kapal tugboat berbendera Singapura dan Kapal Tanker berbendera Malaysia . Saat diamankan, kapal tersebut tengah melakukan kegiatan Ship to Ship tanpa izin, di perairan Kota Batam dan tanpa adanya dokumen perizinan yang lengkap," kata Mugen dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, kapal TB. AN DING berbendera Singapura GT. 274 diperiksa pada tanggal 21 Februari 2022 oleh kapal patroli milik Kantor KSOP Khusus Batam KN P.376 yang diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu melakukan kegiatan tanpa izin.
Kemudian kapal dinAD HOC ke dermaga PT. Bintang Sembilan Sembilan Persada Batu Ampar untuk dilakukan penyerahan perkara kepada Tim PPNS Kantor KSOP Khusus Batam.
"Selanjutnya, pada tanggal 22 Februari 2022 telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan / Wasmatlitrik oleh Atasan Penyidik. Pada tanggal 4 Maret 2022 telah dilakukan Gelar Perkara bersama Korwas Polda Kepri kemudian disepakati perkara dinaikan ke tahap Penyidikan," ungkap Capt Mugen.
Berdasarkan keterangan nakhoda kapal, diperoleh informasi bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan olah gerak kapal serta penundaan tanpa izin sebanyak kurang lebih 43 (empat puluh tiga) kali.
Pada tanggal 7 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.
Nakhoda kapal tidak kooperatif, selalu menunda jadwal pemeriksaan (mengulur waktu) saat dilakukan pemanggilan menghambat proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan.
Kemudian pada tanggal 18 Maret 2002 telah diterbitkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Batam mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," katanya.
Kapal selanjutnya yang diamankan adalah TB. AN RONG berbendera Singapore GT. 863 yang diperiksa pada tanggal 02 Maret 2022 oleh kapal patroli milik Pangkalan PLP Tanjung Uban KN. KALIMASADHA - P.115 yang diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (melakukan kegiatan tanpa izin).
Pada tanggal 28 Maret 2002 telah diterbitkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Batam mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan.
Selanjutnya, kapal yang berhasil diamankan adalah Kapal Tanker MT. TUTUK berbendera Indonesia GT. 7463 dan Kapal Tanker MT. LYNX SATU berbendera Malaysia GT. 7358 yang diperiksa pada tanggal 04 s/d 05 Maret 2022 karena melakukan kegiatan STS ( Ship to Ship) tanpa izin.
"Pada tanggal 25 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi . Mengenai muatan kapal masih ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," pungkasnya.
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022