Kairo (ANTARA News) - Militer Mesir telah mengamandemen undang-undang pemilihan yang kontroversial untuk memungkinkan partai-partai politik memperebutkan sepertiga kursi parlemen yang dicadangkan bagi calon independen.
Keputusan militer itu merupakan konsesi pada partai-partai. yang juga bersikeras mengenai undang-undang yang melarang para politisi korup mencalonkan diri untuk dipilih selama satu dasawarsa.
Kantor berita MENA melaporkan bahwa militer memutuskan untuk membatalkan Pasal 5 undang-undang pemilihan, yang mencadangkan sepertiga kusi parlemen bagi para calon independen.
Pemilihan parlemen tiga putaran yang akan mulai pada 28 November akan menjadi yang pertama sejak pergolakan menggulingkan presiden Hosni Mubarak pada 11 Februari lalu. Partainya telah mendominasi parlemen selama tiga dasawarsa pemerintahannya.
Partai-partai politik telah memperingatkan militer, yang berkuasa setelah lengsernya Mubarak, bahwa mereka akan memboikot pemilihan jika pasal yang membolehkan hanya calon-calon independen untuk memperebutkan sepertiga kursi parlemen itu tidak diubah.
Puluhan partai bermunculan sejak jatuhnya Mubarak, termasuk beberapa partai Islam yang diperkirakan akan memperoleh keuntungan dalam pemilihan.
Militer mengatakan mereka akan menyerahkan kekuasaan ke pemerintah sipil setelah pemilihan presiden yang belum dijadwalkan.
(S008)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011