Jakarta (ANTARA News) - Rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Zainal Maarif, menyetujui pembentukan Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Aceh. Rapat paripurna mengharapkan, agar Pansus RUU Pemerintahan Aceh segera bekerja optimal, agar target 31 Maret 2006 bisa dicapai. Pansus tersebut terdiri atas 50 anggota DPR dari 10 fraksi. Sejumlah anggota DPR melakukan interupsi dalam rapat tersebut, antara lain Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tjahjo Kumolo, yang menyatakan bahwa pihaknya menilai RUU itu belum perlu dibahas saat ini, karena belum menjadi program legislasi nasional (prolegnas). Fraksi PDIP terlebih dahulu akan mempersoalkan ditandatanganinya Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005, sebelum ikut andil membahas RUU tersebut. Sedangkan, anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Nursyahbani Katjasungkana SH mempersoalkan RUU Pemerintahan Aceh yang belum masuk daftar Badan Legislasi (Baleg) DPR. Padahal, menurut dia, semestinya setiap RUU yang disampaikan pemerintah terlebih dahulu harus dibahas di Baleg. Menanggapi hal itu, Zainal Maarif menyatakan, DPR akan meminta Menteri Hukum dan Perundang-Undangan dan Hak Asasi Manusia (Menkumdang dan HAM) Hamid Awaluddin untuk memberi penjelasan perihal RUU itu. Pimpinan DPR berharap, Pansus RUU Pemerintahan Aceh segera menjalankan tugasnya, agar RUU ini bisa segera dituntaskan DPR pada akhir Maret 2006. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006