Kudus (ANTARA News) - Mahmud, warga Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berhasil diringkus aparat Polres Kudus, karena terbukti melakukan penipuan terhadap para korbannya yang dijanjikan dapat masuk kerja dengan nilai kerugian mencapai Rp71,5 juta.
"Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kartu identitas wartawan Majalah Cakrawala dan foto atribut seragam anggota TNI untuk meyakinkan para korbannya," ujar Kapolres Kudus AKBP Budi Siswanto, di Kudus, Rabu.
Penangkapan pelaku dilakukan pada tanggal 24 Januari 2009 lalu di rumah pelaku.
Untuk memudahkan aksinya tersebut, pelaku sengaja mencari para korban di pedesaan sebagai daerah yang sulit mencari pekerjaan dan banyak pengangguran dengan menawarkan pekerjaan kepada para korban sebagai operator di SPBU Nusantara Kudus, satpam Perusahaan Encos, hingga menjadi pegawai PT Telkom.
Untuk memudahkan diterima bekerja di sejumlah perusahaan tersebut, para korban diminta menyerahkan uang berkisar antara Rp5 juta hingga Rp17 juta per orang. "Hanya saja, uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Alasan pelaku meminta sejumlah uang untuk memuluskan (pelicin) para korbannya agar diterima kerja di perusahaan tersebut.
"Sementara ini, jumlah korban yang mengadu dan telah menyerahkan uang kepada pelaku berkisar antara Rp7 juta hingga Rp17 juta berjumlah enam orang," ujarnya.
Jumlah tersebut, katanya, masih dapat bertambah mengingat laporan pengaduan atas tindakan pelaku ke petugas mencapai 15 orang lebih.
Hal tersebut dibenarkan pelaku, selama beroperasi sejak bulan September hingga Desember 2008 mampu menjaring korban sebanyak 15 orang.
Namun, pelaku Mahmud mengelak tuduhan melakukan penipuan terhadap para korbannya, karena tidak menepati janjinya mengupayakan pekerjaan di sejumlah perusahaan terkemuka dengan hanya membayarkan sejumlah uang.
"Saya tidak menipu, pembayaran uang tersebut memang menjadi persyaratan untuk bisa dipekerjakan di perusahaan tertentu," kilahnya.
Hanya saja, dia justru ditipu oleh partner kerjanya yang bernama Gatot, karena uang sebanyak Rp60 juta dari sejumlah orang yang ingin mendapatkan pekerjaan terlebih dahulu dibawa kabur.
"Selama ini Gatot yang berperan penting untuk memasukkan seseorang diterima kerja di PT Telkom Semarang," kilahnya.
Sementara pihak yang mengupayakan lowongan pekerjaan di SPBU Nusantara dan satpam di perusahaan Encos diakui pelaku sebagai jerih payahnya sendiri.
"Ada tiga orang yang saya janjikan diterima kerja di SPBU Nusantara dan seorang diterima di Perusahaan Encos sebagai satpam," akunya.
Sebelumnya, dia mengklaim berhasil membantu dua orang yang diterima bekerja di perusahaan PT Telkom Semarang. "Dari enam orang yang saya ajukan hanya dua orang yang diterima sebagai pegawai di perusahaan Telkom dengan membayar sejumlah uang juga," akunya.
Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku juga menggunakan jaminan sertifikat tanahnya dan membuat surat perjanjian tertulis bermaterai.
Dari setiap transaksi, pelaku dipastikan mendapatkan bagian sebesar Rp1,5 juta.
Dihadapan petugas, pelaku berjanji akan mengembalikan semua uang yang disetorkan para korbannya dengan terlebih dahulu menjual tanah dan rumah yang dimiliki pelaku.
"Saya janji akan mengembalikan uang para korban, setelah uang sebanyak Rp71,5 juta terkumpul semua," akunya.
Alasan apapun yang dikemukakan pelaku, tetap dikenakan pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun, mengingat petugas memiliki sejumlah barang bukti dan saksi korban yang melaporkan kasus penipuan tersebut. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009