Batam (ANTARA News) - Perbankan Indonesia membutuhkan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan untuk memperkuat stabilitas sektir keuangan.
"Keberadaan UU OJK akan memperkuat stabilitas sektor keuangan Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis di Batam, Sabtu.
Saat ini, DPR RI masih menggodok isi RUU OJK.
Terdapat tiga isyu yang masih dibahas dalam pembentukan RUU OJK, kata Harry, yaitu "one site inspection" antara OJK dengan Bank Indonesia, mekanisme transisi dan mekanisme koordinasi antara OJK, BI, Menteri Keuangan dan LPS.
Dalam "one site inspection", kata dia, pemerintah dan DPR sepakat Bank Indonesia tidak berhak mengeluarkan opini status bank.
"Kami sepakat BI hanya sebatas melakukan pengawasan dan tidak berhak mengeluarkan opini status bank," kata Harry.
"One site inspection", kata dia, penting, mengacu pada prinsip kehati-hatian makro, khususnya kepada bank yang tergolong "systeically important bank" (SIB). Pengawasan dilakukan BI untuk memperoleh data dan informasi yang mendukung kelancaran pelaksanaan kebijakan moneter, serta meminimalkan kelemahan potensi krisis yang ditemukan OJK.
"Pengawasan terhadap SIB dilakukan dalam situasi krirsis maupun normal dengan menyampaikan pemberitahuan dulu kepada OJK," kata anggota DPR RI Daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Riau.
Sementara mengenai mekanisme transisi, ia mengatakan panitia kerja menyepakati aset, kekaya, sistem informasi, data dan sumber daya manusia wajib dialihkan dari BI dan Kementerian Keuangan kepada OJK.
Panja juga masih membahas sistem koordinasi antara OJK, Kementerian Keuangan, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan.
"Masih ada yang perlu dibahas, antara lain bentuk dan status forum, inisiator, jadwal, waktu, mekanisme pengambilan keputusan dan lainnya," kata dia.
Mengenai kondisi perbankan Indonesia kini, ia mengatakan tetap stabil di tengah gejolak krisis ekonomi dunia yang melanda Amerika Serikat dan negara-negara Eropa.
"Secara Keseluruhan patut dicatat bahwa sektor perbankan tetap stabil di tengah gejolak dunia," kata Harry Azhar Azis.
Ia mengatakan indikasi kestabilan perbankan Indonesia dapat dilihat dari rasio kredit bermasalah, imbal hasil aktiva, rasio kecukupan modal dan rasio pinjaman terhadap tabungan meningkat.
Menurut politisi Partai Golkar, stabilnya perbankan Indonesia di tengah krisis global merupakan bukti keberhasilan pemerintah menjaga stabilitas.
Ia mengatakan sejak 1997, pemerintah membuat kebijakan yang fokus untuk menjaga kestabilan perbankan.
"Pihak otoritas melaksanakan agenda reformasi yang mencakup penyempurnaan peraturan dan pengawasan dan memperkuat peran penegak hukum untul mencapai angka stabilitas," kata Harry.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011