Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah agar memprioritaskan pelayanan air minum dalam pembangunan daerah.
"Penyediaan dan pengelolaan air minum merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang penyelenggaraannya dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal (SPM) dan diprioritaskan perencanaan serta penganggaran-nya di daerah," kata Dirjen Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Teguh mendorong pemda dapat mengintegrasikan program air minum dan sanitasi berbasis masyarakat dalam dokumen perencanaan daerah, baik rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) maupun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), sehingga nantinya dapat diprioritaskan penganggaran-nya dalam APBD.
Baca juga: Perilaku buang air besar jadikan akses air minum aman sulit dicapai
Baca juga: Pemkot Bandung ingin Citarum segera bisa dimanfaatkan untuk air minum
Baca juga: Perilaku buang air besar jadikan akses air minum aman sulit dicapai
Baca juga: Pemkot Bandung ingin Citarum segera bisa dimanfaatkan untuk air minum
Menurut Teguh mutu dan kualitas penyelenggaraan SPM bidang air minum dijamin dengan terbitnya Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang penerapan SPM dan Permenpupr Nomor 29 Tahun 2018 tentang standar teknis SPM bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Teguh menjelaskan dalam pelaksanaan program pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum atau SPAM provinsi, terdapat 3 sub kegiatan yang paling banyak dilaksanakan oleh pemerintah provinsi.
Sub-kegiatan tersebut yakni penyusunan rencana, kebijakan, strategi dan teknis SPAM, pembangunan baru SPAM jaringan perpipaan dan supervisi pembangunan/peningkatan/perluasan/perbaikan SPAM.
Sedangkan di kabupaten/kota, sub-kegiatan yang paling banyak dilaksanakan adalah pembangunan unit SPAM untuk jaringan perpipaan perkotaan dan penyusunan rencana kebijakan, strategi dan teknis SPAM.
Hal lainnya, menurut Teguh soal permasalahan yang ditemui dalam penyelenggaraan BUMD air minum dan pengelolaan air minum oleh perangkat daerah.
Di antaranya, kata dia seperti perangkat daerah dan BUMD air minum tidak berkoordinasi dalam menyusun perencanaan kegiatan tahunan, kerja sama BUMD dengan swasta belum terbangun dengan baik.
Kemudian, pengelolaan SPAM di daerah belum mendapatkan alokasi anggaran yang memadai perangkat daerah cenderung tidak fokus dalam merencanakan program SPAM.
"Karena itu, guna menyelaraskan kebijakan, mengidentifikasi permasalahan perencanaan dan penganggaran serta memfasilitasi perumusan rencana program, kegiatan, dan anggaran air minum di daerah, Ditjen Bina Bangda Kemendagri melaksanakan workshop sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah National Urban Water Supply Project (NUWSP)," ujarnya.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022