Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil memperbolehkan dan memberi izin bagi warga Muslim untuk melakukan shalat tarawih di masjid dengan shaf shalat tidak berjarak selama Bulan Suci Ramadhan dengan syarat harus tetap dengan protokol kesehatan ketat atau memakai masker 

"Yang pertama pada dasarnya segala kegiata sudah boleh dilakukan asalkan tetap memakai masker. Bahkan, shalat tarawih boleh berdampingan lagi seperti biasanya asal tetap memakai masker," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung, Selasa.

Baca juga: Ridwan Kamil: Soal aturan mudik, Jabar ikuti pemerintah pusat

Izin juga diberikan atau diperbolehkan bagi warga yang akan melaksanakan acara buka puasa bersama saat Bulan Suci Ramadhan, kata Ridwan Kamil.

"Termasuk buka (puasa) bersama, juga silakan hanya saja untuk pejabat sedang ada koordinasi, boleh menghadiri atau tidak, tapi masyarakat boleh," kata dia.

Sehingga, kata Ridwan Kamil, untuk saat ini semua kegiatan rata-rata tidak ada larangan lagi, asal tetap memakai masker.

"Jadi semua (protokol kesehatan 3 M atau T M) itu kita reduksi sekarang ke 1 M, yaitu yang paling utama tetap memakai masker," kata dia.

Sementara itu terkait vaksinasi penguat, Ridwan Kamil menuturkan saat ini sedang dimaksimalkan menjelang mudik di akhir Bulan Suci Ramadhan, termasuk di pos-pos mudik nanti ada layanan vaksin penguat untuk mengiringi mereka yang mudik.

"Jadi, terjemahan kebijakan Pak Jokowi boleh semua mudik asal vaksinasi ketiga (penguat)," katanya.

Baca juga: Ridwan Kamil: IKN jadi kesempatan bangun kota terbaik dunia

Baca juga: Ridwan Kamil bonceng pembalap senior Tjetjep Heryana


Ketika ditanyakan terkait adanya daerah di Jabar yang kekurangan vaksin penguat seperti Kota Bekasi, Ridwan Kamil mengatakan, setiap hari ada data terbaru.

"Jadi, kepala dinas kesehatan harusnya bisa menangani itu. Karena biasanya yang mau kedaluwarsa kita geser ke yang kekurangan. Itu rutinitas setiap hari untuk yang berlebihan kita geser," ujarnya.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022