menjadi semangat bagi kami untuk melanjutkan amanah

Jakarta (ANTARA) - Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi (RSJMM) Bogor, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai Pusat Kesehatan Jiwa Nasional sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/741/2022.

Surat Keputusan tersebut secara resmi diserahkan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Abdul Kadir, kepada manajemen dan pegawai RSJMM.

“Dengan titelnya yang sekarang, RSJMM harus menjadi pusat rujukan nasional untuk semua penyakit yang berhubungan dengan kejiwaan. Selain itu, RSJMM juga harus memiliki fasilitas, infrastruktur, dan sumber daya manusia yang mempunyai kelebihan dari rumah sakit jiwa yang lain,” ujar Abdul Kadir melalui siaran pers RSJMM Kota Bogor, Selasa.

Abdul yang menyandang status sebagai guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) itu berpesan agar RSJMM mampu memiliki kualitas yang lebih tinggi dari rumah sakit jiwa lain di Indonesia dan dapat menjalankan tugas pengampuan.

“Sebagai Pusat Kesehatan Jiwa Nasional, RSJMM juga bertanggung jawab untuk menyusun secara nasional tentang roadmap pengembangan pelayanan kesehatan jiwa di seluruh Indonesia. Maka, RSJMM harus mampu mengampu semua rumah sakit jiwa yang ada di Indonesia. Ini tentu tidak gampang,” tutur dia.

Dalam kesempatan itu, Direktur Utama RSJMM, Fidiansjah mengatakan penetapan RSJMM sebagai Pusat Kesehatan Jiwa Nasional menjadi pemacu semangat manajemen dan pegawai RSJMM untuk dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat.

“Kami telah siap mengemban tugas untuk menjadi pengampu bagi rumah sakit jiwa di Indonesia. Kami juga akan mengembangkan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang saat ini masih perlu ditingkatkan. Semoga penyerahan SK ini menjadi semangat bagi kami untuk melanjutkan amanah sebagai Pusat Kesehatan Jiwa Nasional dengan sebaik-baiknya,” kata dia.

Baca juga: 28 ODGJ asal Pangandaran direhabilitasi gratis di RSJ Bogor

Baca juga: 29 warga ODGJ asal Garut dipulangkan setelah rehabilitasi

Baca juga: Kiat kurangi kecemasan orang tua saat anak PTM

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022