Jakarta (ANTARA News) - Ketua Majelis Anggota Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Hendardi, mengatakan perseteruan Mahkamah Agung (MA) dengan Komisi Yusisial (KY) hanya akan menguntungkan mafia peradilan dan tidak akan memberikan keuntungan bagi pihak manapun. "Sama sekali tidak akan ada keuntungan bagi MA-KY dari perseteruan itu. Keduanya harus menahan diri dan mencoba menginterospeksi serta membenahi wilayah masing-masing," kata Hendardi kepada ANTARA di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan ada pihak yang 'memanasi' kedua lembaga dan mempertajam perseteruan sehingga terjebak pada polemik yang semakin dalam. "Perseteruan itu harus dihentikan dan diselesaikan secara proporsional. Mereka (MA-KY) adalah lembaga hukum tertinggi yang dibutuhkan masyarakat, polemik ini akan menghambat tugas masing-masing," kata Hendardi. Ia mengemukakan apabila dalam pertarungan kedua lembaga hukum terjadi 'penajaman', justeru kondisi itulah yang diharapkan oleh pihak-pihak yang akan meraih keuntungan dari konflik. Sehingga penegakan humum semakin tidak mudah. "Ada dua kondisi yang mengemuka, pihak pertama agak sensitif dan yang lainnya 'terlalu masuk' ke daerah orang, sehingga ada benturan di sana," kata Hendardi. Menurut dia, kesalahpahaman atau benturan itu biasa terjadi dalam sistem lembaga hukum yang baru berubah, seperti di Indonesia, dengan munculnya lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. "Keduanya, MA dan KY harus lebih dewasa dan menghindari pertarungan yang lebih tajam," katanya. Ia menyayangkan adanya langkah hakim agung yang melaporkan Komisi Yudisial ke pihak berwajib (polisi), karena menurut Hendardi hal itu tidak akan menyelesaikan masalah yang ada saat ini. "Jangan sampai masalah ini menjadi pertarungan reputasi, itu sudah tidak benar. Tidak akan ada yang diuntungkan," katanya.Risiko overlap wewenang Ia mengatakan bahwa 'overlap' dan tumpang tindih wewenang pada masa transisi sistem kelembagaan baru sangat memungkinkan terjadi. Dan hal itu menurut dia merupakan sebuah risiko yang harus disikapi dengan bijak. "Peraturan-peraturan yang belum lengkap harus diatur kembali secara detail, sehingga wewenang lebih terukur satu sama lain dan tidak ada overlap. Sekarang masih ada waktu untuk memperbaikinya," kata Hendardi. Sebelumnya beberapa Hakim Agung MA mengadukan Ketua KY, Busyro Muqoddas ke Mabes Polri, Jumat (10/2) ke Mabes Polri karena dianggap telah memberikan pernyataan kepada pers tentang adanya 13 hakim MA yang bermasalah. (*)
Copyright © ANTARA 2006