Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM), Patrialis Akbar, mengatakan hal itu disela-sela kunjungan kerjanya di Rutan Kelas I Surakarta pada acara wisuda penghafal Al-Qur`an bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka Bulan Bhakti Kementerian Hukum dan HAM di Solo, Sabtu.
Ia mengatakan dengan disahkannya UU tersebut berarti nanti kepada seluruh masyarakat yang terkena masalah hukum, khususnya bagi mereka yang tidak mampu dalam segi ekonomi bisa mendapat bantuan pembela hukum dari Pemerintah.
"Kami berharap Undang-Undang ini tahun 2013 sudah bisa berlaku," ujarnya.
Bantuan hukum untuk membantu masyarakat ang tidak mampu, bisa diambilkan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau yang lainnya, nanti semuanya akan diatur dengan baik, kata Menteri.
WBP Rutan Kelas I Surakarta yang diwisuda dalam hafal Al Quran sebanyak 100 orang terdiri dari lulus pendidikan Al -Quran program Iqro dan hafal surat-surat pendek juz 30 sebanyak 79 orang dan sisanya program tahfidzul Qur`an. Mereka itu ditangani oleh Pondok Pesantren Penghafal Al-Quran (PPPA) Darul Qur`an Rutan Kelas I Surakarta. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011