Makassar (ANTARA News) - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan memberi batas waktu kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengoperasikan pabrik coklat Gowa paling lambat 2012.
Ketua Komisi B DPRD Sulsel Yusa Rasyid Ali di Makassar Sabtu mengatakan, pabrik coklat Gowa sudah harus menghasilkan pada 2012, karena sudah dinggarkan Rp50 juta pada APBD perubahan 2011 untuk membiayai produksi pertama.
"Anggaran tersebut untuk uji coba pabrik, bahan baku dan tenaga tekhnis. Di 2012 harus ada yang sudah dilihat hasilnya, apakah dilaksanakan pihak ketiga atau dilakukan oleh Perusahaan Daerah," ucap Yusa Rasyid Ali.
Politisi Demokrat ini menjelaskan, untuk produksi pertama paling tidak dibutuhkan anggaran Rp22 juta untuk bahan baku serbuk kakao.
Yusa menyebut, mesin coklat tersebut memiliki kapasitas produksi 15 ton per hari.
Komisi B, mendesak pemprov Sulsel agar mesin coklat bantuan dari Kementerian Perdagangan 2009 senilai Rp16 miliar difungsikan, agar tidak rusak karena mengganggur.
"Adanya penambahan anggaran itu, agar segera difungsikan pada 2012, mengingat kegiatan ini telah dibiayai sejak 2009," demikian pandangan komisi B atas rancangan APBD perubahan Sulsel 2011 yang dibacakan, Muh Taufiq Zainuddin.
Dari penelusuran ANTARA awal Mei lalu di Kawasan Industri Gowa (KIWA), Dusun Biring Rumang, Kecamatan Pattalassang didapati mesin tersebut terkesan ditelantarkan.
Kondisi bangunan untuk tempat mesin yang dianggarkan Rp2 miliar pada APBD Sulsel sekelilinya sudah ditumbuhi semak belukar maupun debu yang mulai terlihat sudah membungkus bangunan industri coklat tersebut.
(ANT-099/I006)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011