ini sebuah proyek yang harus dikerjakan secara hati-hati.
Jakarta (ANTARA) - DPRD DKI Jakarta meminta BUMD PT MRT Jakarta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk pengadaan lahan dalam pembangunan fase 2 agar terhindar dari persoalan hukum ke depannya.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menjelaskan dalam pembangunan MRT fase 2 rencananya didirikan depo yang akan menempati kawasan Ancol Barat yang dimiliki PT Asahimas Flat Glass.
"Memang ini sebuah proyek yang harus dikerjakan secara hati-hati. Maka kita mau memastikan ketika akuisisi lahan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum ke depannya," ujar Ismail dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ismail menjelaskan Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi Depo MRT Ancol Barat saat ini masih dimiliki PT Asahimas Flat Glass, sementara Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Pembangunan Jaya Ancol.
"Khusus untuk memastikan akuisisi lahan Depo Ancol Barat akan kami rapatkan lagi bersama dengan komisi B, dan kami kawal sehingga tidak ada praktik-praktik yang melanggar aspek hukum," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar mengaku masih melakukan pembahasan dengan Pemprov DKI agar pembebasan lahan untuk Depo MRT bagi fase 2 bisa segera dituntaskan dan rampung tepat waktu.
"Memang terkendala. Kita belum memutuskan soal ketersediaan lahan depo. Kita masih membahas dan mengupayakan agar ada komitmen pemerintah untuk menuntaskan status lahan," ucapnya.
William mengatakan saat ini sudah ada dua opsi untuk kebutuhan lahan sekitar 19,6 hektare tersebut. Masing-masing melalui Dinas Perhubungan Pemprov DKI atau melalui PT Asahimas Flat Glass.
"Prosesnya belum bergerak karena ada dua opsi. Pertama pengadaan lahan ini dilakukan oleh Pemprov DKI, atau kita coba lakukan B2B (business to business)," tuturnya.
Baca juga: Ini kata Anies terkait pekerja pada Proyek MRT Fase 2A
Baca juga: Presiden Jokowi luncurkan mesin bor terowongan MRT Jakarta Fase 2A
Baca juga: MRT bongkar JPO Glodok mulai Jumat malam dampak pembangunan stasiun
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022