Batam (ANTARA News) - Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta menyatakan tidak boleh terjadi lagi penimbunan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara sembarangan di Batam karena dapat mengganggu kesehatan dan ekosistem.
"Penimbunan limbah B3 secara ilegal ataau sembarangan akan berdampak besar pada kesehatan dan lingkungan sekitar. Apalagi berdekatan dengan kawasan air yang dikonsumsi masyarakat, bisa mencemari sumber air, " kata Gusti di Batam, Jumat.
Gusti mengingatkan perusahaan-perusahaan penghasil limbah agar membuang limbah pada tempat penampungan dan pengolahan limbah.
"Buat apa tempat penampungan limbah dibuat kalau tidak dimanfaatkan. Membuang limbah sembarangan juga bisa dikenai hukuman," tambah dia.
Menteri mengaku sudah cukup dipusingkan penanganan limbah milik PT JOM di Batam karena hingga kini belum bisa dilakukan tindakan termasuk reekspor.
"Saya sudah sangat dipusingkan oleh masalah itu. Saya harus bolak-balik namun hingga kini belum juga P-21 (berita acara lengkap untuk persidangan)," kata dia.
Dalam kunjungan ke Batam, Januari lalu Gusti berjanji akan mengambil sikap dalam kasus limbah milik PT JOM yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bahan beracun dan berbahaya.
"Saya perlu mengambil sikap atas limbah itu," kata Menteri.
Ia mengatakan akan berkonsultasi pada bagian hukum agar permasalahan limbah milik PT JOM tidak berlarut-larut.
Kasus hukum antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan PT JOM masuk dalam pidana dan perdata.
Dalam kasus pidana, PT JOM dituding mengimpor limbah B3 jenis copper sludge dari Korea ke Batam, dan memerintahkan perusahaan itu untuk mereekspor ke negara asal.
Namun, PT JOM membantah limbah yang dimasukkan adalah B3, melainkan pasir jenis ferro sand.
Dalam dua kali uji sampel limbah PT JOM, Kementerian Lingkungan Hidup yakin bahwa limbah berjenis B3.
"PT JOM meminta saya untuk bilang itu tidak berbahaya. Saya tidak mau. Kami tetap pada hasil uji, itu adalah B3," kata Menteri.
(ANT-292/A013)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011