Denpasar (ANTARA News) - Setelah mejatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Renae Lowrence (27) dan Scott Anthony Rush (19) asal Australia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, hari ini, akan membacakan vonis bagi empat lagi warga asal negeri Kanguru itu yang terlibat kasus "Bali 9". "Keempat perkara yang ditangani secara terpisah itu masing-masing melibatkan terdakwa Michael Czugaj (18), Myuran Sukumaran (24), Martin Eric Stephens (29) dan Andrew Chan," demikian ANTARA melaporkan dari Denpasar, Selasa. Kasus yang melibatkan terdakwa Michael Czugaj perkaranya ditangani majelis hakim yang diketuai Putu Widnya, SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Adji yang telah menuntut hukuman seumur hidup. Terdakwa Myuran Sukumaran (24) ditangani majelis hakim yang diketuai I Gusti Lanang Dauh, SH dan JPU Alopan Nainggolan, SH dengan tuntutan hukuman mati. Demikian pula kasus yang melibatkan Martin Eric Steppen ditangani oleh ketua majelis hakim I Made Sudia dengan JPU Sumadana, SH yang juga menuntut hukuman seumur hidup. Selain itu juga Andrew Chan (21) ditangani ketua majelis hakim Arif Supratman, SH dengan JPU Wayan Suwila dengan tuntutan hukuman mati. Satu berkas perkara lainnya yang melibatkan tiga orang masing-masing Tach Duc thanh Nguyen (27), Si Yi Chen (20) dan Matthew James Norman (18) ditangani majelis hakim yang diketuai Istiningsih Rahayu, SH dan JPU Alopan Nainggolan menuntut hukuman seumur hidup. Majelis hakim yang diketuai Istiningsih Rahayu, SH dijadualkan membacakan vonis pada hari Rabu (8/2), sekaligus mengakhiri vonis yang melibatkan sembilan warga negara Australia. Andrew Chan dan Myuran Sukumaran beserta tujuh anggota komplotan lainnya secara bersama-sama yang perkaranya disidangkan terpisah, terbukti telah berupaya menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 8,2 kg heroin dari Bali ke Australia. Perbuatan anggota komplotan tersebut akhirnya terbongkar oleh petugas kepolisian serta bea can cukai yang melakukan pemeriksaan di pintu keberangkatan internasional Bandara Ngurah Rai Bali, 17 April 2005.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006