Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Impor Sementara dengan memperbanyak barang yang dapat masuk dalam kelompok barang impor sementara (BIS).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan penyesuaian peraturan itu dalam rangka meningkatkan pelayanan dan untuk lebih memberikan kepastian hukum.
Penyesuaian ketentuan impor sementara itu diatur melalui PMK Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara. PMK tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 140/PMK.04/2007.
BIS adalah barang impor yang pemasukannya menggunakan mekanisme Impor Sementara. Impor sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama tiga tahun.
Terhadap BIS dapat diberikan pembebasan bea masuk atau keringanan bea masuk.
Berdasar PMK Nomor 140/PMK.04/2007, terdapat 17 item (dari a hingga q) BIS yang dapat diberikan pembebasan bea masuk. Sedangkan BIS yang dapat diberikan keringan bea masuk adalah mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur.
Sementara itu berdasarkan PMK yang baru, terdapat 22 item BIS (dari poin a hingga u) yang dapat diberikan pembebasan bea masuk. Sedangkan BIS yang dapat diberikan keringan bea masuk ditambah dua item yaitu barang yang digunakan untuk melakukan perbaikan, atau barang yang digunakan untuk melakukan pengetesan atau pengujian.
BIS yang dapat diberikan pembebasan bea masuk antara lain adalah barang untuk keperluan pameran, seminar, peragaan atau demonstrasi, tenaga ahli, penelitian, pendidikan serta ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Untuk mendapatkan izin impor sementara, importir mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan BIS.
Permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai jika BIS digunakan untuk kegiatan internasional, operasi perminyakan dan pertambangan, atau diperlukan untuk efisiensi, efektivitas dan kemudahan pelayanan pemberian izin impor sementara, serta jika Kantor Pabean tidak dapat digunakan karena bencana alam atau keadaan memaksa.
Permohonan diajukan dengan mencantumkan rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas dan perkiraan nilai BIS, pelabuhan tempat pemasukan, lokasi dan tujuan penggunaan serta jangka waktu impor sementara.
Beserta lampiran berupa dokumen-dokumen seperti perkiraan nilai barang, spesifikasi dan/atau identitas barang dan jangka waktu impor sementara, kontrak kerja atau perjanjian sewa dan pernyataan tertulis mengenai barang tersebut akan diekspor kembali.
PMK baru tersebut ditetapkan 25 Agustus 2011, diundangkan 5 September 2011, dan akan mulai berlaku setelah 90 hari sejak tanggal diundangkan.
(T.A039/B008)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011