Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Purnama T. Sianturi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menjelaskan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku pengelola Barang Milik Negara telah menerima penyerahan barang yang berasal dari gratifikasi, sejak 2009 hingga Oktober 2011.
Barang gratifikasi yang telah ditetapkan KPK menjadi milik negara tersebut berjumlah 84 unit yang terdiri atas jam tangan merek rolex, kalung, laptop merk Apple, handycam, iPad, iPod, kamera digital, logam mulia, blackberry, pakaian dan lain-lain.
"Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan melakukan penjualan lelang terhadap 84 unit barang milik negara yang berasal dari barang gratifikasi KPK tersebut," ujar Purnama.
Lelang akan dilaksanakan pada Selasa, 11 Oktober 2011 pukul 10.00 WIB di Aula Prijadi Praptosuhardjo (eks Gedung Mahkamah Agung), Jakarta.
Purnama menambahkan penjelasan lelang akan dilakukan pada Senin, 10 Oktober 2011 mulai pukul 10.00 sampai dengan 15.00 WIB di tempat yang sama.
"Penerimaan dari penjualan lelang barang gratifikasi selanjutnya akan disetorkan kepada kas negara," kata Purnama.
(T.S034/A023)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011