Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Boediono mengharapkan kepala dari Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (UP4B) dapat segera ditetapkan melalui keputusan presiden (Kepres).

Harapan Wapres ini, disampaikan oleh Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto di Jakarta, Jumat, setelah rapat tentang UP4B yang dipimpin Wapres.

Kuntoro mengatakan nama calon Kepala UP4B ini sudah dikantongi. Namun, Kuntoro tidak dapat menyebutkan nama calon tersebut, sebelum ada keputusan presiden tentang itu.

"Mengenai kepres siapa kepala UP4B itu belum (terbit -red). Sudah ada calonnya, kepres Insya Allah minggu depan sudah bisa keluar," ucapnya.

Setelah Kepala UP4B ditetapkan maka sudah dapat dibentuk organisasi dan unit baru tersebut, dapat segera berjalan, ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2011 yang menjadi dasar pembentukan UP4B, pada 20 September 2011.

Pembentukan UP4B ini merupakan pelaksanaan dari Perpres 65 Tahun 2011 tentang Percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat.

Merujuk pada pasal 3 Perpres 66/2011, UP4B bertugas membantu Presiden dalam melakukan dukungan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, fasilitasi, serta pengendalian pelaksanaan percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat.

Fungsi dari unit ini di antaranya adalah melakukan koordinasi dan sinkronisasi pendanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintah daerah, dan peningkatan komunikasi konstruktif antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

UP4B ini akan berkedudukan di Jayapura. Unit ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Organisasi UP4B terdiri atas seorang Kepala, Wakil Kepala, 5 (lima) deputi, dan sebanyak-banyaknya 20 tenaga profesional.

Untuk menunjang pelaksanaan tugas UP4B, dibentuk Tim Pengarah yang bertugas memberikan arahan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat.

Tim Pengarah diketuai oleh Wapres, dengan Menko Polhukam, Menko Perekonomian dan Menko Kesra sebagai Wakil ketua I, II, dan III, dan beranggotakan sejumlah menteri.

(T.H017/C004)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011