\\Besi dijual di daerah Lagoa (Koja) seharga Rp600 ribu, dan dibagi Rp200 ribu per orang
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor Cilincing Jakarta Utara menangkap seorang pelaku aksi "bajing loncat" pada truk yang melintas di Jalan Raya Cilincing, berinisial AW (30), yang terdeteksi lewat unggahan video di media sosial pada 24 Maret lalu.
Kapolsek Cilincing, Kompol Robinson Manurung, dalam keterangannya, di Jakarta Utara, Senin, mengatakan, identitas AW terdeteksi berdasarkan rekaman video yang tersebar di media sosial, saat AW memanjat mobil truk yang melalui Jalan Raya Cilincing dan mengambil muatan truk berupa empat lapis besi.
"Besi dijual di daerah Lagoa (Koja) seharga Rp600 ribu, dan dibagi Rp200 ribu per orang," ujar Robinson.
Robinson menjelaskan, uang dari hasil penjualan besi tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Robinson mengatakan, AW sudah melakukan aksi "bajing loncat" tersebut sebanyak lima kali, umumnya ketika terjadi kemacetan lalu lintas di jalan raya.
Saat ini, polisi masih berupaya mengejar dua orang pelaku "bajing loncat" lainnya yang masih buron, salah satunya diketahui berinisial N.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Robinson, tersangka "bajing loncat" diketahui berjumlah tiga orang dan N merupakan orang yang menerima besi yang sudah dicuri oleh AW dari atas truk.
Selain itu, polisi juga masih berupaya menemukan korban yang dirugikan dari aksi pencurian besi tersebut, karena korban masih belum melapor ke pihak berwajib.
"Kami sampai saat ini belum menemukan pelapornya. Imbauan kami kepada korban, jika merasa ada barang yang diambil pelaku ini, supaya datang ke Polsek Cilincing untuk membuat laporan,” ujar Robinson.
Demi mencegah kejadian serupa terulang, Robinson akan meningkatkan patroli ke daerah rawan aksi "bajing loncat" di wilayah hukum Polsek Cilincing.
Robinson menegaskan pihaknya juga mengenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap para pelaku aksi "bajing loncat" di wilayah Polsek Cilincing. Adapun ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Polisi ungkap kasus pencurian motor sambil gendong balita di Cilincing
Baca juga: Polrestro Jaktim ringkus kawanan bajing loncat di Cakung
Baca juga: Polisi tangkap bajing loncat pencuri lempengan besi di Jaktim
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2022