Bukittinggi, Sumbar (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi, Sumatera Barat,menjaring 53 pelajar berpakaian seragam sekolah di warung internet  pada jam pelajaran selama Januari-Oktober 2011.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bukittinggi, Syafnir, Jumat, menyebutkan ke-53 orang pelajar yang terjaring razia itu telah mendapatkan peringatan serta disuruh membuat surat perjanjian untuk tidak bolos pada jam pelajaran.

Kata dia, ke-53 orang pelajar yang terjaring razia mulai dari tingkat pendidikan SMP/sederajat dan SMA/sederajat, telah diserahkan kepada guru dan orang tua murid untuk mendapat pengawasan lebih lanjut.

Dia merinci, pelajar terjaring razia itu, tujuh orang di antaranya terjaring pada razia yang digelar Kamis (6/10), sebanyak 21 orang terjaring ketika razia digelar Rabu (21/9) dan 46 pelajar lagi terjaring pada razia dilakukan tanggal 21 Februari 2011 lalu.

Kata dia, pelajar yang terjaring di warnet itu, beberapa di antaranya atas laporan masyarakat dan orang tua murid karena tidak ingin anak mereka bermain di warnet berpakaian seragam sekolah saat jam pelajaran.
(ANT-205)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011