Medan (ANTARA News) - Keluarga Kho Wie To dan isterinya Dora Halim, pengusaha ikan di Belawan yang menjadi korban pembunuhan, mengamuk di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, dan memukul kedua terdakwa Sun An Lang (50) dan Ang Ho (33) warga Jakarta.

Peristiwa tersebut terjadi, usai kedua terdakwa menghadiri sidang pembacaan nota eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU).

Ketika kedua terdakwa itu sedang berjalan menuju ke dalam ruangan tahanan di Pengadilan Negeri klas itu, secara tiba-tiba dikejar keluarga korban dan langsung memukulnya.

Selain itu, keluarga korban tersebut juga berteriak-berteriak dan menuding kedua terdakwa pembunuh, sehingga sempat menjadi perhatian para pengunjung yang berada di Pengadilan Negeri Medan.

Untuk menjaga hal-hal yang tidak diingini, tim pengawal tahanan dari Kejari Medan terpaksa membawa dan menyelamatkan kedua terdakwa dengan mobil ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Keluarga korban yang mengamuk dan emosi itu, sempat ditenangkan oleh beberapa orang pengunjung yang ikut menyaksikan persidangan tersebut.


Keberatan Dakwaan Jaksa

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa Sun An Lang dan Ang Ho, Roni Martini dalam eksepsinya menyebutkan, keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan JPU.

Dakwaan JPU tersebut, menurut Roni, dibuat tidak cermat dan tidak jelas tindak pidana yang didakwakan terhadap Sun An Lang dan Ang Ho.

"Dakwaan yang dibuat oleh JPU itu bukan berdasarkan hasil pemeriksaan, tetapi justru imajinasi atau mengada-ada. Ini tidak jelas," kata penasihat hukum terdakwa itu.

Sebelumnya, JPU dari Kejari Medan, Herbet Hutapea dan A. Simamora dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Sun Anlang secara bersama-sama dengan Ang Ho (dituntut dalam berkas terpisah) dan Aki, Acuan, Hok Khian, Hok Khim dan Achui (masing-masing belum tertangkap) menghilangkan nyawa korban Kho Wie To dan isterinya Dora Halim pada 29 Maret 2011.

Awalnya terdakwa menyuruh Ang Ho yang tinggal di Jakarta untuk datang ke Medan.Setelah tiba di Medan Ang Ho menginap di Hotel JW Marriot.

Kemudian pada tanggal 27 Maret 2011, terdakwa bersama dengan Ang Ho, Achui, Aki, Acun, Hok Khian dan Hok Khim berkumpul merencanakan pembunuhan terhadap Sarwo Pranoto (ayah kandung korban Kho Wie To).

Selanjutnya, terdakwa menyewa empat orang pembunuh yang tidak diketahui namanya, menetapkan waktu pembunuhan Sarwo Pranoto pada tanggal 29 Maret 2011.

Kedua terdakwa itu dijerat Pasal 340 dan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim yang diketuai masing-masing Erwin T Pasaribu dan Wahidin melanjutkan sidang kasus pembunuhan tersebut pada pekan depan, untuk memeriksa saksi-saksi. (ANT)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011