Sebesar apa pun santunan, tidak dapat menggantikan almarhum

Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberi santunan kepada ahli waris satu pekerja meninggal dunia serta merawat hingga pulih delapan orang lainnya yang dilarikan ke rumah sakit akibat kebocoran gas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Dieng, Jawa Tengah, pada Sabtu sore (12/3).

Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sigap berkoordinasi untuk memastikan status kepesertaan para pekerja yang menjadi korban.

Berdasarkan hasil penelusuran, seluruh korban merupakan peserta BPJAMSOSTEK, demikian keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Tercatat dua korban terdaftar pada Kantor Cabang Duri Provinsi Riau, selebihnya masing-masing terdaftar di Kantor Cabang Jakarta Gambir dan Jakarta Cilandak.

Ahli waris Lilik Marsudi yang meninggal dunia, berhak atas santunan Rp318 juta yang terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja, biaya pemakaman, bantuan beasiswa, santunan Jaminan Pensiun dan manfaat Jaminan Hari Tua.

Sementara itu delapan korban yang selamat, saat ini dirawat intensif di RSUD Wonosobo yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK sebagai salah bentuk fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Baca juga: BPJAMSOSTEK gaet BNI Agen46 perluas kanal layanan daftar dan bayar

Baca juga: Polemik Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menyatakan seluruh korban dirawat tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK memberi santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

Selain itu peserta yang mengalami kecacatan akan mendapatkan manfaat pendampingan untuk siap kembali bekerja (Return To Work).

"Sebesar apa pun santunan, tidak dapat menggantikan almarhum, namun semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujar Roswita.

Kasus kecelakaan kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja. Roswita mengimbau seluruh pekerja dan pemberi kerja memastikan diri terlindungi dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemerintah hadir melalui BPJAMSOSTEK dengan lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk memenuhi hak normatif pekerja itu, seluruh cabang BPJAMSOSTEK aktif melakukan sosialisasi. Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mampang Yanuar Wirandono mengatakan pihaknya terus mengedukasi pekerja dan pemberi kerja agar paham hak dasarnya.

"Kami terus melakukan sosialisasi, edukasi, dan sinergi dengan pihak terkait akan pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja," kata Yanuar.

Dia menambahkan dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja lebih nyaman dan aman, sekaligus menekan lahirnya masyarakat miskin baru jika tulang punggung keluarga mengalami risiko yang tidak diinginkan atau meninggal dunia.

Baca juga: BPJAMSOSTEK berikan santunan kepada korban kebocoran gas PLTP Dieng

Baca juga: BPJAMSOSTEK Mimika siap bayarkan santunan 3 karyawan korban penembakan

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022