Jakarta(ANTARA News) - Komisi Yudisial mempersilakan PT Dirgantara Indonesia untuk mengadukan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung yang dinilai telah mengabaikan dasar-dasar hukum serta berbagai bukti yuridis selama persidangan perkara gugatan beberapa bekas karyawan PT Industri Pesawat Terbang Nusantara.
"Jika PT DI merasa dirugikan oleh PHI Bandung, kami persilakan untuk mengadukannya kepada Komisi Yudisial," kata Taufiqurrachman Syahuri, Ketua Bidang Rekrutment Hakim Komisi Yudisial kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Taufiqurrachman menyampaikan komentar mengenai perkara gugatan eks karyawan PT IPTN itu seusai acara panel diskusi mengenai Undang-Undang Pokok Agraria dan Tanah Adat Papua bersama Hakim Agung (terpilih) Professor Dr Gayus Lumbuun yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta.
Menurut Taufiqurrachman, setiap hakim dalam memberikan amar putusan harus memperhatikan berbagai hal mendasar, termasuk dasar-dasar hukum, fakta hukum, keterangan para saksi dan bukti-bukti dipersidangan.
PT DI sejak lebih dari 20 tahun terakhir memproduksi berbagai jenis pesawat terbang dan persenjataan. Produk-produknya digunakan di berbagai negara. Perusahaan yang sebelumnya bernama PT IPTN itu termasuk industri strategis di bawah Kementerian BUMN.
Sebelumnya, Direktur Teknologi dan Pengembangan Bisnis PT DI Dita Ardonni Jafri menjelaskan kepada ANTARA, pihaknya saat ini telah menghadapi gugatan dari 13 eks karyawan PT Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) di PHI Bandung.
Melalui kuasa hukumnya, PT DI telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PHI pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung itu pada tanggal 23 Agustus 2011.
PHI pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung dalam amar putusannya bernomor: 26/G/2011/PHI/PN Bandung tanggal 2 Agustus 2011 menyatakan menerima gugatan para penggugat yang diwakili Hamzah AN dkk. Diputuskan bahwa PT DI harus membayar kekurangan manfaat pensiun kepada mereka sekitar Rp6 miliar.
PT DI dalam kaitan putusan PHI mengajukan Kasasi atas putusan tersebut, karena pada dasarnya kewenangan mengenai pembayaran uang pensiun ada pada Dana Pensiun IPTN dan bukan pada Direktur Utama ataupun Direktur Keuangan PT DI (nama Dana Pensiun tidak menggunakan nama Dana Pensiun PT DI, namun tetap memakai nama Dana Pensiun PT IPTN).
Selain itu, putusan PHI pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung samasekali tidak logis karena tidak mempertimbangkan iuran pensiun saat mereka yang mengajukan gugatan itu aktif sebagai karyawan tetap.
"Putusan itu didasarkan pada suatu pertimbangan hukum yang samasekali tidak tepat dan keliru serta mengabaikan dasar-dasar hukum, fakta-fakta, para saksi maupun bukti-bukti yuridis yang telah terungkap di pengadilan," demikian Dita Ardonni.
(E004)
Pewarta: Aditia Maruli Radja
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011