Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Marzuki Alie menilai Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi  belum tentu sepenuhnya benar.

"Komite Etik KPK yang menyebutkan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah tidak melakukan pelanggaran pidana tidak bisa dijadikan justifikasi bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak bersalah," kata Marzuki di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, persoalan ada atau tidaknya pelanggaran pidana oleh Chandra bukan tugas dari Komite Etik, karena penyelidikan pelanggaran pidana berbeda dengan pelanggaran etika.

"Ada atau tidak ada, serahkan saja ke penegak hukum. Jadi, tidak bisa dibilang nggak ada tindak pidana. Itu kan bukan urusan Komite Etik karena proses penyelidikannya berbeda," katanya.

Namun, dia tidak akan mempersoalkan keputusan Komite Etik yang membebaskan Chandra M Hamzah baik dari pelanggaran etika maupun pidana karena keputusan tersebut merupakan urusan internal KPK.
(A038)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011