Karawang (ANTARA News) - Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang sedang membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2011 mempertanyakan minimnya penyerapan APBD murni 2011 yang menjelang akhir tahun ini baru mencapai sekitar 30 persen.

"Hampir semua perwakilan fraksi yang menjadi anggota Banggar (Badan Anggaran) DPRD Karawang mempertanyakan minimnya penyerapan APBD murni 2011 kepada pemerintah daerah dalam beberapa kali rapat pembahasan APBD Perubahan 2011," kata Ketua Banggar DPRD Karawang, Bambang Maryono, di Karawang, Rabu.

Dikatakannya, masing-masing perwakilan fraksi dari Banggar DPRD Karawang mempertanyakan penyerapan APBD murni 2011, karena penyerapan anggarannya hingga kini cukup minim, sekitar 30 persen. Kondisi itu mempengaruhi lambannya proses pembangunan di Karawang.

Jika dilihat secara ideal, kata dia, pemerintah daerah setempat seharusnya sudah bisa menyerap anggaran minimal sekitar 60-70 persen ketika menjelang akhir tahun seperti saat ini. Atas hal tersebut, Banggar DPRD Karawang akan mengkaji secara mendalam sampai terjadi minimnya penyerapan anggaran.

"Kami sudah meminta Pemkab Karawang menjelaskan terkait minimnya penyerapan anggaran, termasuk meminta Pemkab Karawang merumuskan kendala-kendala yang dihadapi dalam penyerapan anggaran. Hal itu berkaitan dengan pengajuan penambahan anggaran yang disampaikan pemerintah daerah," kata Bambang.

Tetapi sesuai dengan keterangan yang disampaikan secara lisan, kata Bambang, diantara kendala minimnya penyerapan anggaran itu ialah karena permasalahan administrasi dan akibat lambatnya proses lelang.

Ia mengakui pengesahan APBD murni 2011 tersebut disahkan terlambat atau baru disahkan pada Februari 2011. Tetapi Banggar DPRD Karawang menilai keterlambatan pengesahan APBD murni lalu tidak menjadi kendala berarti bagi Pemkab Karawang dalam melakukan penyerapan anggaran.

"Walaupun pengesahan APBD murni 2011 itu sedikit terlambat, seharusnya tidak menjadi alasan minimnya penyerapan anggaran," kata Bambang. (MAK/Z002)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011