Jakarta (ANTARa News) - Para mantan atlet dan pengamat olahraga nasional mengimbau, agar Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) No 3 tahun 2005 direvisi, sehingga nantinya tercamtum klausul-klausul yang menyatakan pemerintah menaungi dan bertanggung jawab terhadap kehidupan masa depan dan pensiun atlet nasional.
Siaran pers Yayasan Olahragawan Indonesia (YOI) di Jakarta, Kamis, menyebutkan bahwa mantan karateka nasional Tommy Firman, mantan petinju nasional Hengky Silatang, dan mantan petenis nasional Suharyadi serta pengamat olahraga nasional, Anton Sanjoyo mengimbau agar pemerintah merevisi UU Olahraga, agar nasib para mantan atlet tidak seperti sekarang ini, yang masih ditemukan hidup dalam kemiskinan.
"Di tengah keterpurukan nasib mantan atlet yang masih hidup miskin masih beruntung ada pihak swasta yang peduli dan memberikan bantuan melalui Yayasan Olahragawan Indonesia (YOI). Dari sinilah YOI dapat membantu pemerintah dalam meringankan beban mantan atlet," kata Tommy Firman di Jakarta, Rabu.
Tommy Firman yang juga Sekjen Masyarakat Olahraga Indonesia (MOI) menegaskan, hanya segelintir mantan atlet yang hidupnya cukup, namun sebagian besar ada dibawah garis kemiskinan. Upaya membantu nasib para mantan atlet tersebut, sudah seharusnya diatur pemerintah terhadap kelansungan kehidupan para atlet saat pensiun.
Sebagian besar mantan atlet dan atlet yang masih aktif saat ini meninggalkan dunia sekolah hanya untuk mengejar prestasi dan membela "Merah-Putih" di berbaga event internasional. Dengan begitu, mereka pada umumnya sedikit yang mengenyam dunia pendidikan. Apalagi bisa melanjutkan kuliah di perguruan tinggi swasta atau negeri.
Dengan begitu, katanya, para mantan atlet tidak bisa disamakan dengan masyarakat umum seperti biasanya yang sukses meraih prestasi melalui jalur sekolah. Begitu juga saat diterima menjadi karyawan di perusahaan swasta maupun pemerintahan sekalipun, mantan atlet dalam seleksi tidak bisa disamakan dengan pemuda yang mengenyam pendidikan tinggi.
Upaya menyikapi semua itu sudah tentu dibutuhkan peranan pemerintah dengan mengatur dalam Undang-Undang. Bila nasib mantan atlet sudah ditanggung pemerintah yang tercantum dalam undang-undang, maka para mantan atlet yang membela nama baik bangsa dan negara hidupnya tidak di bawah garis kemiskinan.
Hal senada dikatakan mantan petinju nasional, Hengky Silatang. Sudah seharusnya para atlet yang tampil di multi even internasional sekelas SEA Games, Asian Games dan Olimpiade tidak perlu memikirkan masa depannya mau jadi apa. Dengan catatan semua kehidupan atlet sudah diatur pemerintah saat pensiunnya kelak, maka Hengky optimis tidak sedikit orang tua mendukung putra-putrinya menekuni dunia olahraga.
Pengamat olahragawan nasional, Anton Sanjoyo menegaskan, semua keinginan mantan atlet nasional seperti Tommy Firman, Hengky Silatang dan Suharyadi sangat tepat sekali. Pasalnya, Undang-Undang Olahraga yang ada saat ini belum tercantum dan memikirkan kehidupan mantan atlet yang digariskan pemerintah.
"Dengan begitu sudah selayaknya bila UU Olahraga No 3 tahun 2005 direvisi, dengan harapan, mampu mengayomi para atlet, mantan atlet dan begitu juga pelatih dan tokoh-tokoh yang sangat berjasa dalam memajukan dunia olahraga, dan untuk Indonesia Juara," katanya.(*)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011