Jakarta (ANTARA News) - Berkas mantan panitera Mahkamah Konstitusi yang menjadi tersangka dugaan pemalsuan surat MK, Masyuri Hasan, Rabu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Rabu, menyatakan berkasnya telah dilimpahkan dengan surat pelimpahan Nomor B-1690/0.1.10/Ep.1/10/2011 tanggal 4 Oktober 2011.

"Pasal yang didakwakan melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Noor Rachmad.

Penuntut umum yang menangani perkara tersebut, yaitu, Ketut Winawa, Roland H dan Agus Prastowo.

Barang bukti perkara tersebut, yaitu satu unit CPU merek IBM, satu unit CPU hp compac, satu unit mesin faks merek HP, satu unit mesin fak canon, 12 kaset berisi rekaman rapat, asli dan foto copy surat-surat.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menilai pihak kepolisian berlaku diskriminatif ketika menetapkan mantan Panitra MK Zaenal Arifin Hoesin menjadi tersangka dalam kasus surat palsu MK.

Menurut Akil, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, apabila Zaenal ditetapkan tersangka oleh kepolisian atas dugaan pihak pengkonsep surat tersebut, maka selayaknya kepolisian juga menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menggunakan surat tersebut untuk menetapkan Dewi Yasin Limpo, menjadi anggota DPR dalam sidang Pleno, menjadi tersangka.

"Ketika menetapkan Dewi Yasin Limpo menjadi angota DPR, KPU harus juga kena, karena menggunakan surat palsu tersebut. Plenonya kan pake (gunakan) surat palsu itu," katanya.

Akil mengungkapkan bahwa KPU sudah mengetahui bahwa ada surat palsu MK, yang diterimanya pada 14 Agustus 2009 dan telah menerima surat MK yang benar pada 17 Agustus 2009.

"Sejak semula sudah tahu itu palsu, karena surat tanggal 17 ada, selisih cuma beberapa hari," katanya.

(T.R021//A011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011