Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Amir Karamoy, mengatakan bahwa pemerintah diharapkan untuk menerapkan regulasi untuk menghindari praktek bisnis yang tidak sehat.
"Kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terkait bisnis waralaba bisa berakibat pada terciptanya peluang praktek bisnis yang tidak sehat," kata Amir sesaat setelah jumpa pers "Franchise and License Indonesia Expo 2011" di Jakarta, Rabu (5/10).
Saat ditanya mengenai jumlah waralaba yang ada di Indonesia, Amir mengatakan tidak mengetahui secara pasti jumlah waralaba lokal namum untuk waralaba asing terdaftar sebanyak 152 waralaba. Ketidakpastian waralaba lokal yang ada di Indonesia itu dikarenakan tidak adanya koordinasi pusat dengan daerah.
Namun, Amir memperkirakan ada kurang lebih sekitar 1.100 pemberi waralaba lokal, 400 ribu penerima waralaba lokal di Indonesia, dan telah menyerap kurang lebih satu juta tenaga kerja.
"Seharusnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pembinaan, namun apabila pusat tidak mempunyai data yang pasti, bagaimana cara melakukan pembinaan tersebut," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Amir mengatakan seharusnya pemerintah daerah melaporkan hal tersebut kepada pemerintah pusat, paling tidak ada koordinasi antara pusat dan daerah. Namun, untuk waralaba lokal yang telah mendaftar di Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI), tercatat kurang lebih sebanyak 200 waralaba.
Amir mengatakan, seharusnya pemerintah menerapkan aturan yang sudah ada, melakukan koordinasi antara pusat dan daerah, serta mengawasi perkembangan waralaba yang berkembang, karena saat ini banyak bisnis waralaba di Indonesia yang berujung pada praktek monopoli.
"Salah satu contoh, waralaba asing yang hanya dimiliki satu pengusaha Indonesia, bukan diperjualbelikan lagi kepada pengusaha yang lain, itu merupakan praktek monopoli," tambah Amir, yang juga mengatakan bahwa saat ini sanksi hanya terbatas pada waralaba yang tidak mendaftar.
Dalam contoh itu, Amir mengatakan seharusnya gerai-gerai waralaba yang tersebar di berbagai kota itu seharusnya dimiliki oleh banyak orang, bukan hanya satu orang atau satu perusahaan saja.
Amir mengharapkan pemerintah dapat melihat kenyataan tersebut dan segera memberikan tindakan yang bisa berupa teguran maupun denda yang wajib dibayarkan.
Sebelumnya, KADIN dan WALI berencana untuk melakukan evaluasi terhadap regulasi waralaba di Indonesia, dengan alasan pemerintah telah mengeluarkan regulasi terkait waralaba sejak tahun 2007 namun dari hasil pengamatan regulasi tersebut tidak berjalan dengan baik.
Dalam kesempatan itu, Amir mengatakan bahwa regulasi waralaba yang sudah ada tidak berjalan dengan baik karena kurangnya monitor dari pihak-pihak yang seharusnya mengawasi dan melaksanakan tugas tersebut.
"Evaluasi ini kami lakukan sebagai masukan untuk pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan yang mengeluarkan regulasi itu," tambah Amir, yang juga mengatakan banyak ketentuan-ketentuan yang telah dilanggar atau tidak dilaksanakan.
(T. SDP-011/B012)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011