Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan persetujuan Dana Proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di kawasan transmigrasi sebesar Rp500 miliar oleh Badan Anggaran DPR RI dan Pemerintah, ditetapkan dalam panitia kerja (panja) transfer ke daerah.

"Kalau ditanyakan Rp500 miliar itu dari mana, itu berasal dari hasil pembahasan panitia kerja (panja) transfer ke daerah yang kemudian disampaikan dalam rapat kerja Badan Anggaran RI," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan untuk pembahasan APBN Perubahan 2011, Badan Anggaran membentuk tiga panitia kerja (panja) yaitu panja asumsi makro, panja belanja negara dan panja transfer ke daerah.

Kemudian, dalam panja transfer tersebut muncul usulan DPPID karena ada dana optimalisasi, yang muncul akibat adanya penambahan pendapatan karena perubahan asumsi yang dibahas dalam panja asumsi makro.

Dalam panja transfer diputuskan, DPPID untuk pendidikan sebesar Rp613 miliar, DPPID untuk kawasan transmigrasi Rp500 miliar dan DPPID untuk infrastruktur lainnya Rp5,2 triliun.

Usulan Rp500 miliar tersebut berasal dari permintaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang masuk dalam anggaran Kementerian Lembaga, namun tidak disetujui dalam APBN 2011.

Kemenakertrans awalnya mengusulkan anggaran sebesar Rp988 miliar untuk 48 kabupaten, namun dalam pembahasan APBN Perubahan 2011 dan melalui usulan ke Badan Anggaran, berubah menjadi Rp500 miliar untuk 19 kabupaten yang diusulkan melalui Kementerian Keuangan.

"Usulan pembangunan kawasan transmigrasi awalnya Rp988 miliar. Lebih dari alokasi panja Rp500 miliar. Kita minta Kemenakertrans buat usulan baru, sehingga jumlahnya Rp500 miliar. Yang paling kompeten masalah transmigrasi adalah Kemenakertrans. Itulah landasan panja mengusulkan angka itu ke Banggar," ujar Marwanto.

Marwanto yang dalam panja tersebut berperan sebagai koordinator pemerintah yang membahas kebijakan transfer ke daerah, mengatakan pencairan dana dapat dilakukan setelah ada kesanggupan daerah dan kesiapan petunjuk pelaksanaan (juklak) kementerian teknis.

"Setelah ada kesanggupan dari daerah, Kementerian Keuangan dapat mentransfer 50 persen dana dan sisanya menunggu penyerapan dari kementerian teknis, kalau sesuai ketentuan maka kami akan mentransfer lagi," ujarnya.

DPPID menjadi masalah baru dan terkait dengan kasus suap, yang bermula dari tertangkapnya dua pejabat Kemenakertrans, yaitu Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan P2KT Dadong Irbarelawan, serta seorang pengusaha bernama Dharnawati.

Kedua pejabat Kemenakertrans tersebut diduga menerima uang senilai Rp1,5 miliar dari Dhanarwati selaku kuasa direksi PT Alam Jaya Papua.

Uang itu disebut-sebut digunakan sebagai percobaan suap untuk meloloskan DPPID di kawasan transmigrasi untuk 19 kabupaten yang dianggarkan dalam APBN Perubahan 2011 sebesar Rp500 miliar.
(T.S034/S004)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011