Jakarta (ANTARA News) - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan penyelidikannya memutuskan Juru Bicara lembaga antikorupsi Johan Budi dan penyidik Roni Samtana, bebas dari pelanggaran.
Anggota Komite Etik KPK, Marjono Reksodiputro, yang membacakan hasil penyelidikan di Jakarta, Rabu, mengatakan berdasarkan fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan melalui wawancara disimpulkan Johan tidak melakukan pelanggaran pidana maupun kode etik.
"Johan Budi SP, berdasarkan fakta-fakta terkumpul dalam wawancara, diputuskan bebas tidak melakukan pelanggaran hukum pidana maupun kode etik. Keputusan ini dibuat dengan suara bulat," kata Marjono.
Hal yang sama juga diputuskan untuk penyidik KPK, Roni Samtana.
Berdasarkan fakta-fakta yang diterima oleh Komisi Etik, menurut dia, Roni Samtana bebas dan tidak melakukan pelanggaran kode etik lembaga antikorupsi.
Putusan terhadap penyidik lembaga antikorupsi ini pun diambil dengan suara bulat.
Sebelumnya Komite Etik KPK juga telah memutuskan tidak ada pelanggaran kode etik berat yang dilakukan empat pimpinan lembaga antikorupsi Busyro Muqoddas, M Jasin, Chandra M Hamzah, dan Haryono Umar, apalagi pelanggaran pidana.
Meski demikian putusan terhadap Chandra dan Haryono tidak bulat dari tujuh anggota Komite Etik KPK. Tiga diantara anggota berpendapat keduanya melakukan pelanggaran ringan dan harus diganjar sanksi ringan pula.
Pembacaan hasil penyelidikan Komite Etik KPK terhadap orang-orang yang dituduh tersangka kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA GAMES di Palembang tersebut dihadiri oleh semua anggota Komite Etik KPK, pimpinan dan staf lembaga antikorupsi, dan wartawan.*
(V002/R021)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011