Jakarta (ANTARA News) - Permohonan Peninjauan Kembali mantan Ketua KPK Antasari Azhar, diajukan ke Mahkamah Agung untuk memutuskannya setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan pemeriksaan permohonan PK tersebut.

Ketua majelis hakim PK Antasari Azhar, Aminal Umam, dalam penandatanganan berita acara pemeriksaan di Jakarta, Rabu, menyatakan berita acara pemeriksaan di persidangan tersebut, tidak ada yang direkayasa.

"Tidak ada niatan membuat rekayasa, kalaupun ada perubahan dengan mengubah dari bahasa verbal menjadi bahasa tulisan hingga enak untuk dibaca, sedangkan substansinya sama sekali tidak ada yang dikurangi," katanya.

Dalam persidangan tersebut, Antasari sempat meminta kepada majelis hakim untuk diperbolehkan membaca terlebih dahulu isi BAP tersebut bersama tim kuasa hukumnya.

Hingga majelis hakim pun membolehkan Antasari membaca BAP tersebut selama 30 menit guna memberikan kesempatan kepada Antasari mengetahui fakta persidangan sesuai BAP tersebut.

Sementara itu, seusai persidangan Antasari Azhar menyatakan dirinya tetap optimistis permohonan PK itu dikabulkan oleh MA hingga dirinya bebas.

Ia mengharapkan, jangan ada lagi warga negara Indonesia yang bernasib buruk seperti dirinya yang dituduh membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.

"Cukup Antasari saja yang mengalami seperti ini," katanya seusai persidangan.

(T.R021/I007)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011