Jakarta (ANTARA News) - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi telah membuat kesimpulan akhir bahwa empat pimpinan lembaga anti korupsi tidak melakukan pelanggaran pidana mau pun etik terkait pertemuannya dengan Muhammad Nazaruddin.

Kesimpulan tersebut dibacakan anggota Komite Etik KPK, Marjono Reksodiputro, di Jakarta, Rabu, di hadapan Komite Etik lain, pimpinan dan staf KPK, dan wartawan.

Marjono memulai dengan menyampaikan hasil kesimpulan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Busyro Muqoddas, yang disebutkan tidak ditemukan pelanggaran pidana mau pun kode etik.

Kesimpulan bahwa mantan Ketua Komisi Yudisial ini tidak melakukan pelanggaran berdasarkan penilaian Komite Etik yang satu suara. "Saudara Busyro dinyatakan bebas dari pelanggaran dengan suara bulat," ujar Marjono.

Untuk Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, ia juga menyebutkan bahwa tidak ada ditemukan pelanggaran pidana mau pun kode etik.

"M Jasin sama seperti Busyro, dia juga dinyatakan bebas dari pelanggaran etik atau pun pelanggaran pidana," ujar dia.

Tujuh anggota Komite Etik KPK pun satu suara terkait kesimpulan hasil penyelidikan terhadap Wakil Ketua lembaga antikorupsi M Jasin.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah yang selama ini paling sering disebut oleh tersangka kasus dugaan penerimaan suap proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, M Nazaruddin, juga dinyatakan bebas dari indikasi pelanggaran pidana dan kode etik.

Meski demikian, Marjono mengatakan dari tujuh anggota Komite Etik, tiga orang di antaranya berpendapat Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan ini layak mendapatkan sanksi ringan.

"Sebagai pimpinan KPK sepatutnya beliau harus lebih berhati-hati," ujar Marjono.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar yang belakangan diisukan melakukan pelanggaran ternyata juga dinyatakan tidak melanggar pidana maupun kode etik KPK.

Sama halnya dengan Chandra, tiga anggota Komite Etik berpendapat ringan yang telah dilakukan Haryono sehingga perlu diberikan sanksi ringan. "Mengingat Beliau pimpinan KPK, sepatutnya lebih memahami dan juga berhati-hati dalam tindakannya," kata Marjono.

(V002/R021)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011