Medan (ANTARA) - PT PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara peduli dan membantu pengembangan Rumah Briket Medan yang terletak di Jalan Bajak Komplek ITM Kelurahan Harjosari Kota Medan, Sumatera Utara.
"Selamat atas peluncuran Rumah Briket Medan, semoga dapat tumbuh dan meningkatkan produksinya dan dapat bersaing di pasar dalam negeri dan luar negeri," kata General Manajer PLN UIW Sumut Pandapotan Manurung, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
Pandapotan berharap, Rumah Briket Medan dapat menularkan ilmu pengetahuan ini kepada masyarakat Sumatera Utara khususnya Kota Medan.
Baca juga: Menkop Teten lepas ekspor briket UKM ke Hongkong dan Irak
Rumah Briket adalah tempat pengelolaan sampah organik menjadi arang (briket) yang dikelola oleh Ibu Rena Simbolon. Proses perubahan sampah organik ini dilakukan dengan cara membakar sampah menggunakan sistem pirolisis sehingga menghasilkan arang sehat.
Rumah Briket ini sudah berdiri sejak tahun 2019 dimana proses pengolahannya masih menggunakan cara tradisional.
Kemudian pada tahun 2021 mendapatkan bantuan pengelolaan sampah organik dari PLN UIW Sumut melalui Program PLN Peduli.Selanjutnya bantuan ini dimanfaatkan Ibu Rena untuk membeli peralatan pendukung proses pembuatan briket yang berbasis elektrik (Electrifying Lifestyle).
Baca juga: Teten Masduki lepas ekspor briket Makassar ke Jordania
"Saat ini seluruh alat kami sudah menggunakan listrik dari PLN.Perbedaan menggunakan cara tradisional dibandingkan dengan elektrik sangat jauh.Kalau dengan cara tradisional hasil produksi hanya 10 kg per hari dan prosesnya lama, sedangkan dengan peralatan elektrik bisa mencapai 100 kg per hari, prosesnya cepat, dan tidak mengeluarkan asap," ucap Ibu Rena Simbolon.
Rena menambahkan, selain briket, ternyata asap sisa pembakaran sampah organik juga dapat diolah kembali menjadi asap cair dengan proses destilasi.Asap cair ini sendiri dapat dimanfaatkan menjadi disinfektan, fungisida, bahan pengawet dan lain sebagainya.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022