Pontianak (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan satu tahun masa percobaan pada Direktur Utama Benua Indah Grup Budiono Tan dalam penggelapan uang pembayaran minyak sawit mentah kepada petani.

Ketua Majelis Hakim PN Pontianak Yunus Sesa di Pontianak, Rabu menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP atau penipuan sehingga divonis enam bulan dan satu tahun kurungan percobaan.

"Hal-hal yang meringankan, selama masa persidangan terdakwa bersikap sopan dan tanggung jawab," kata Yunus.

Pembacaan vonis Majelis Hakim PN Pontianak atas kasus penipuan yang dilakukan oleh Direktur Utama PT BIG terhadap pembayaran pembelian CPO milik PT Sinar Jaya Inti Mulya yang sempat dua kali mengalami penundaan karena terdakwa mengajukan bukti-bukti tambahan saat akan dibacakannya vonis dan beralasan sakit.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Dading P Hasta menyatakan, pikir-pikir dahulu atas putusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Pontianak terhadap kliennya.

Hal senada juga diakui oleh Jaksa Penuntut Umum Dedi Kurniawan menyatakan, akan pikir-pikir dulu terhadap putusan vonis oleh majelis hakim terhadap terdakwa Budiono Tan.

Sebelumnya, keterangan saksi, yakni Direktur PT Sinar Jaya Inti Mulya Andi Fauzan (52) sebagai saksi dalam kasus penipuan dan penggelapan di PN Pontianak Mei 2011 menyatakan terdakwa Direktur Utama PT BIG Budiono Tan menyelewengkan uang pembayaran CPO petani yang telah mereka bayar sebesar Rp42 miliar.

Ia menyatakan, Budiono Tan telah melakukan penipuan terhadap mereka dan petani sehingga pantas dihukum seberat-beratnya.

Saksi menjelaskan, pihaknya menjalin bisnis dengan PT BIG sejak tahun 2001 hingga 2008 berjalan lancar sehingga atas kepercayaan itu, PT SJIM pada pertengahan 2009 saat melakukan bisnis lagi tidak menaruh kecurigaan saat ditawari CPO sekitar 4.000 ton oleh PT BIG.

"Kami menjalankan bisnis berdasarkan kepercayaan, sehingga tidak mengira bos PT BIG punya akal busuk seperti ini," katanya.

Menurut keterangan saksi PT SJIM mengalami kerugian sekitar Rp42 miliar dan hingga kini pihaknya belum menerima setetes pun CPO yang telah dibayar lunas itu. "Malah CPO yang dijual ke kami nyata-nyatanya telah disita negara," katanya.

Menurut dia, PT SJIM telah mengirim kapal untuk membawa CPO yang telah dibayar lunas itu. "Tetapi tidak bisa berbuat banyak karena CPO itu disita negara bukan lagi milik PT BIG," kata Direktur PT SJIM.
(U.A057/N005)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011