Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta (RUUK DIY), Abdul Hakam Naja mengungkapkan, saat ini DPR dan pemerintah tengah mengkaji persyaratan bagi calon kepala daerah DIY jika RUUK DIY sudah disahkan dan diterapkan.
Menurut Hakam, persyaratan bagi calon kepala daerah DIY Yogyakarta tersebut justru diusulkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam rapat dengan panja RUUK DIY dan pemerintah beberapa waktu yang lalu agar tidak ada perbedaan syarat calon kepala daerah DIY dengan daerah lainnya.
"Sultan sendiri memberikan penekanan bahwa Gubernur DIY tidak boleh didiskriminasikan. Jadi, dalam RUUK DIY ini juga mengatur syarat bagi calon gubernur sebagaimana daerah lain, seperti harus cakap, kapabel, punya integritas, jujur, dan lain-lain," kata Hakam di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Hakam menyatakan, berdasarkan masukan dari pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri, syarat bagi calon kepala daerah DIY akan diadopsi dari pasal 58 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, meskipun ada perbedaan pandangan dari segi usia calon kepala daerah dengan aturan di internal kraton.
"Kalau menggunakan aturan kraton, kan usia dihitung sejak akil balik, sedangkan UU Pemda adalah 30 tahun," imbuhnya.
Oleh karena itu, baik DPR dan pemerintah masih mengkaji apakah pasal 58 UU 32/2004 akan diadopsi secara utuh atau dipadukan dengan aturan internal kraton atau paugeran. (zul)
Penerjemah: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011