Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita obat-obatan ilegal yang dijual secara online dalam Operasi Pangea IV berkoordinasi dengan ICPO-Interpol.

"Dari operasi ini berhasil diidentifikasi 30 situs website yang mempromosikan obat ilegal, termasuk obat palsu serta dilakukan penyitaan terhadap produk obat, obat tradisional dan suplemen makanan ilegal," kata Kepala BPOM Kustantinah.

Ia mengungkapkan obat-obat tersebut rata-rata obat keras yang seharusnya menggunakan resep, tidak dijual bebas. dan hanya boleh dimuat di media kedokteran. Bukan media umum seperti website.

Penertiban terhadap situs website itu dikatakan Sekretaris NCB-Interpol Brigjen Pol Arief Wicaksono Suditomo dilakukan karena obat-obatan semacam itu dinilai berbahaya jika dikonsumsi.

"Jangan sampai orang-orang terjebak dengan promo obat dari website ini karena berbahaya," ujarnya.

Pelaksanaan Operasi Pangea IV di Indonesia dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal yang terdiri atas BPOM, Kepolisian RI, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi.
(A043)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011