Melalui perjanjian Kerjasama ini, PT Jamkrida Jabar dan PT Jamkrida Jateng dapat memberikan penjaminan kredit secara Ko—Garansi terhadap Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh Agus Subrata selaku Direktur Operasional PT. Jamkrida Jabar dan Bapak M. Nazir Siregar selaku Direktur Utama PT. Jamkrida Jateng didampingi Bapak Adi Nugroho selaku Direktur Operasional PT. Jamkrida Jateng.
Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan peran Jamkrida sebagai perusahaan penjaminan untuk memberikan jaminan terhadap UMKM dalam mendapatkan kredit dari perbankan maupun dari Lembaga pembiayaan lainnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Seperti diketahui di wilayah Yogyakarta banyak UMKM yang bergerak di sektor kerajinan tangan, makanan, jasa pariwisata dan lain-lain yang usahanya tidak bankable namun feasible sehingga yang tadinya tidak bisa mendapat pembiayaan dari perbankan sekarang sudah bisa mendapatkan kredit perbankan dengan dukungan penjaminan yang dikeluarkan oleh Jamkrida.
Saat ini ada 18 perusahaan penjaminan daerah ( Jamkrida ) di Indonesia yang berada di provinsi-provinsi. Dengan demikian masih ada 15 provinsi yang belum memiliki usaha penjaminan termasuk DIY Yogyakarta. Sesuai UU No. 1 tahun 2016 tentang penjaminan, tujuan perusahaan penjaminan adalah menunjang kebijakan pemerintah, terutama dalam rangka mendorong kemandirian usaha dan pemberdayaan dunia usaha, khususnya UMKM serta meningkatkan akses bagi UMKM kepada sumber pembiayaan.
Jamkrida, keberadaanya sesuai dengan program pemerintah baik Pemprov Jawa Barat maupun Jawa tengah yaitu mendorong pertumbuhan UMKM sebagai kekuatan perekonomian sehingga akan mampu meningkatkan kesejahtreraan masyarakat dan pendapatan pajak di wilayahnya.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2022