Sampai saat ini (transformasi IKNB) sudah on track sesuai rencana seperti implementasi pengawasan risk based supervision (RBS) dan pemisahan untuk pengawasan...
Medan (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi Idris mengatakan transformasi IKNB telah sesuai dengan rencana implementasi pengawasan berbasis risiko (Risk Based Supervision/RBS).
“Sampai saat ini (transformasi IKNB) sudah on track sesuai rencana seperti implementasi pengawasan risk based supervision (RBS) dan pemisahan untuk pengawasan serta pemeriksaan khusus sudah dibentuk untuk memisahkan penanganan supaya lebih fokus,” kata Riswinandi dalam Media Gathering OJK di Medan, Sabtu.
Menurutnya, beberapa program transformasi IKNB sudah dalam proses finalisasi, seperti aturan financial technology (fintech) peer to peer lending yang sudah sampai tahap harmonisasi dan diharapkan segera selesai tahun 2022 ini.
Baca juga: KNEKS: Aset industri keuangan syariah tumbuh 76 persen dalam 5 tahun
Riswinandi menjelaskan transformasi IKNB telah dilakukan sejak 2018 setelah melihat hasil dari evaluasi di bidang pengaturan dan pengawasan IKNB dibanding dengan industri perbankan dan pasar modal.
Selanjutnya pada 2019, OJK mulai melakukan penyempurnaan pengaturan prudential, pengawasan RBS, infrastruktur sistem informasi pengawasan (SIP) IKNB, early warning system (EWS), dan penataan organisasi IKNB.
Kemudian di 2020, OJK melakukan penguatan infrastruktur pengawasan IKNB, penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) , dan pembentukan satuan kerja pengawasan khusus IKNB.
“Sekarang setelah ada dashboard ini, setiap saat kami sebagai pengawas IKNB dengan dukungan pengawas pasar modal secara real time bisa melihat perkembangan investasi efek di perusahaan asuransi dan dana pensiun sehingga dengan cepat kita bisa deteksi dan minta penjelasan. Ini early warning system yang merupakan bagian dari transformasi IKNB yang membuat pengawasannya lebih optimal,” kata Riswinandi.
Baca juga: OJK: Bank Wakaf Mikro beri pembiayaan UMKM tanpa persyaratan rumit
Pada tahun 2021, transformasi IKNB berlanjut dengan penguatan peraturan seperti exit policy dan tindakan pengawasan, Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi (MRTI), serta Konsolidasi Pengawasan dan Optimalisasi Peran Sistem Informasi Pengawasan.
"Sementara di 2022, OJK terus melakukan penguatan pengawasan IKNB," imbuh Riswinandi.
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022