Bengkulu (ANTARA News) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Cabang Bengkulu mengharapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan pemerintah kabupaten/kota membuat tata niaga pemasaran elpiji, sehingga masyarakat konsumen terlindungi.
"Apabila tidak ada tata niaga yang jelas seperti selama ini, tidak ada yang bertanggung jawab atas korban ledakan elpiji, karena pedagang mulai dari agen, pangkalan hingga pengecer tidak memiliki izin resmi," kata Ketua YLKI Bengkulu Ahmad Nurdin di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan elpiji sekarang sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, sedangkan perlindungan bagi konsumen belum ada, seperti surat izin dari pemerintah bagi pedagang gas tersebut.
Oleh karena itu, kata dia ke depan setiap pedagang elpiji wajib memilki izin dan memenuhi syarat lainnya, sehingga abila terjadi kecelakaan akibat gas meledak, dan lainnya, pemerintah ikut bertanggung jawab kepada korban.
Ia mengatakan bagi pedagang mulai dari agen, pangkalan dan pedagang elpiji memilki dua syarat pokok yaitu timbangan dan air dalam drum, guna timbangan untuk mengetahui ukuran gas yang ada.
Sedangkan air dalam drum itu untuk mengetahui gas tersebut bocor atau tidak sebelum di beli masyarakat, bila dua syarat itu diterapkan, maka perlindunagn konsumen terhadap pengguna gas akan terjamin.
Menanggapi keluhan masyarakat mengenai isi elpiji diduga berkurang, menurut dia hal itu tidak menyalahkan siapa pun, karena tata niaga dari pemerintah daerah belum menyentuh sampai tingkat pedagang pengecer.
Demikian pula terhadap korban ledakan elpiji tiga kilogram selama ini tidak ada yang bertanggung jawab, karena ketataniagaannya tidak jelas, dan hal itu juga terjadi pada pemasaran minyak tanah.
Akibat kelalaian pemerintah daerah, maka sempat beredar minyak tanah oplosan juga menelan banyak korban jiwa. "Korban yang meninggal seolah akibat kecelakaan, padahal akibat membeli minyak tanah bercampur bensin atau solar," katanya.
Dampak ketidakseriusan tersebut, terlihat hingga saat ini belum terungkap pelaku pengurangan isi gas elpiji dan penjual minyak tanah oplosan tersebut, tandasnya.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Perindustrian Kota Bengkulu Rahman mengatakan menanggapi usulan YLKI itu, tetap akan dilakukan sesuai prosedur, dan ini merupakan wewenang kepala daerah.
Usulan tersebut sekarang sudah akan digarap dan diproses, terutama dalam hal perizinan penjualan gas bagi masyarakat umum, ia juga mengakui bahwa mendapat laporan dari masyarakat akan keluhan isi gas kurang.
"Kami sudah melakukan upaya mengambilan sample ke pedagang gas pengcer dan ditemukan indikasi kekurangan isi gas tersebut, namun untuk memenukan asal kekurangan itu dalam tahap proses," ujarnya.
Kepada masyarakat di imbau agar setiap membeli gas baik ukuran tiga kilogram maupun 12 kilogram agar ditimbang lebih dahulu.
"Apabila tidak cocok ukurannya, jangan dibeli," katanya. (Z005/M008)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011