Kendari (ANTARA News) - Proyek pembangunan sejumlah fasilitas pendidikan nasional (Diknas) Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp11 miliar, diduga menyalahi prosedur.

Dugaan tersebut diungkapkan Ketua Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Milik Pemerintah Secara Elektronik (LPSE), Provinsi Sultra, Rony Jacub L di Kendari, Rabu.

"Pengelola proyek pembangunan sejumlah fasilitas pendidikan di Kabupaten Muna itu, tidak mematuhi ketentuan Kepres No. 54 tahun 2000 tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah," katanya.

Sesuai dengan ketentuan Kepres No. 54 tersebut, setiap pengumuman pelelangan proyek milik pemerintah, wajib diumumkan secara terbuka melalui portal elektronik LPSE di setiap provinsi.

"Ketentuan itu diatur dalam pasal 12 Kepres No. 54 tahun 2000. Setiap pengumuman lelang proyek milik pemerintah, harus diumumkan secara terbuka lewat portal elektronik LPSE," ucapnya.

Pengumuman pelelangan proyek pembangunan sejumlah fasilitas pendidikan di Kabupaten Muna senilai Rp11 miliar, menurut dia, hanya diumumkan melalui papan pengumuman di kantor tersebut.

"Jelas kebijakan pengelola proyek mengumumkan pelelangan proyek yang dibiayai melalui APBN 2011, itu di papan pengumuman kantor tersebut menyalahi ketentuan Kepres nomor 54 tahun 2000, karena pemunguman tersebut tidak mungkin bisa diketahui publik secara luas," tuturnya.

Rony mengimbau pihak pengelola proyek tersebut untuk mengumumkan pelelangan proyek itu ke portal LPSE Sultra, sehingga jadwal pelelangan proyek bisa diketahui publik secara luas.

"Semua kontraktor yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa di seluruh Indonesia, berhak mengikuti tender proyek itu. Makanya, pengumuman lelangnya harus melalui portal LPSE milik pemerintah, sehingga pengumuman tersebut bisa diakses semua orang," ujarnya, menegaskan.

Rony menduga kuat, pihak pengelola proyek hanya mengumumkan jadwal pelelangan proyek tersebut lewat papan pengumuman di kantor Dinas Pendidikan Nasional Muna, karena panitia membatasi jumlah peserta tender. (ANT-227/C004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011