Kami bantu sama-sama dengan pihak imigrasi agar ketiga anak pekerja migran ini tidak sampai dideportasi.
Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, Jawa Timur berinisiatif memfasilitasi pengurusan status kewarganegaraan tiga anak hasil perkawinan campuran antara wanita pekerja migran asal Indonesia dengan warga Taiwan di Taiwan.

"Kami bantu sama-sama dengan pihak imigrasi agar ketiga anak pekerja migran yang berstatus warga negara asing karena lahir di Taiwan ini tidak sampai dideportasi," kata Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, di Trenggalek, Jumat.

Tiga anak WNA dimaksud saat ini tinggal dan bermukim mengikuti ibunya di Desa Timahan, Kecamatan Kampak, Trenggalek.

Keluarga kecil buruh migran ini memilih kembali ke Indonesia, karena sang suami/ayah yang merupakan warga Taiwan, meninggal dunia.

"Aturannya secara normal memang harus dideportasi, kalau dideportasi tentu di sana sudah tidak ada keluarga karena suami atau bapak dari anak-anak ini sudah meninggal dan tidak terhubung dengan keluarga yang ada di sana," kata Arifin.

Oleh karenanya, dengan alasan kemanusiaan Pemkab Trenggalek kemudian memberi jaminan agar ketiga anak itu tetap tinggal di Indonesia.

Pengurusan status kewarganegaraan ketiga anak hasil perkawinan campuran Indonesia-Taiwan telah dilakukan dengan pihak imigrasi agar bisa dialihkan menjadi WNI.

“Jadi pertama kami uruskan izin tinggal sementara dulu, setelah izin tinggal sementara terpenuhi baru statusnya dinaikkan menjadi izin tinggal tetap. Baru setelah tahunnya berjalan lima tahun diajukan menjadi warga negara Indonesia. Jadi prosesnya ini bertahap selama lima tahun,” katanya pula.

Proses hulu-hilir agar tiga anak itu tidak dideportasi dan menjadi WNI ini ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Trenggalek.

Berdasarkan estimasi pembiayaan, setidaknya dibutuhkan sekitar Rp61 juta yang akan dibayar secara bertahap.

Meskipun masih berstatus WNA, Bupati Arifin berjanji ketiga anak itu akan mendapatkan pendidikan sebagaimana mestinya.

“Biaya menjadi tanggungan pemerintah daerah, nanti pembayarannya bertahap. Kami sudah bagi tugas, imigrasi yang menyelesaikan secara prosedur surat menyurat administrasinya, kami di pemerintah yang menyiapkan biayanya. Untuk pendidikan tetap,” katanya lagi. 
Baca juga: Warga Maroko penganiaya anak berencana pulang ke kampung halaman
Baca juga: Ibu WNA diduga aniaya anaknya hingga meninggal di Tanah Abang

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022