Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum mantan Dirut PT PLN Eddie Widiono, Maqdir Ismail, mengaku sangat heran dengan sikap para saksi yang tiba-tiba "amnesia" saat ditanya seputar proyek CIS-RISI PLN yang menempatkan kliennya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi.

Menurut Maqdir Ismail usai persidangan Pengadilan Tipikor di Jakarta, Selasa, kalau karena alasan kasusnya sudah lama terjadi, mungkin masih bisa dimaklumi jika mereka yang dihadirkan sebagai saksi-saksi itu mengatakan "lupa".

"Tapi persoalannya, kenapa ketika dihadapan penyidik untuk pemeriksaan kasus ini mereka lancar menjawab setiap pertanyaan, sementara saat di persidangan ini mereka menjadi pelupa saat ditanya," ujarnya.

Sesaat sebelumnya, mantan Direktur Perencanaan PLN, Hardiv Situmeang, yang menjadi saksi dalam sidang Pengadilan Tipikor, lebih banyak menjawab "tidak tahu" atau "lupa".

Bahkan, ujar Maqdir, terhadap hal-hal yang semestinya mereka tidak lupa karena masih di lingkup mereka, namun saksi-saksi itu tetap mengaku tidak tahu dan mendadak jadi pelupa.

"Seperti misalnya soal rapat direksi, RUPS, atau dengan Dewan Komisaris, banyak yang tidak tahu dan lupa, padahal dalam notulensi rapat mereka itu hadir," tegas Maqdir seraya menambahkan bahwa jawaban-jawaban senada juga meluncur dari saksi-saksi pada sidang sebelumnya.

Menurut Maqdir, posisi para saksi tersebut adalah mantan direksi dan kepala divisi. Sementara yang ditanyakan seputar kondisi dan posisi serta tanggungjawab direksi saat program CIS RISI diberlakukan.

Dengan banyaknya saksi yang mengaku tidak tahu seperti itu, Maqdir menduga ada yang sedang berusaha agar kasus ini tidak bisa diungkap secara terbuka dan transparan sehingga kasus terlokalisir hanya untuk menjerat Eddie Widiono.

"Saya berpendapat ada hal-hal yang mereka tutup-tutupi, tidak mau terbuka agar terlihat semuanya. Kalau ini ditutup-tutupi bukan hanya klien saya yang rugi tapi juga PLN," tegasnya.

Karena diharapkan agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari, Maqdir menambahkan, pihaknya akan terus berupaya agar kasus tersebut dibuat terang benderang.

"Saya akan buktikan tidak ada `hengky pengky` (suap) kepada klien saya. Apalagi beberapa saksi mengakui kalau kasus CIS-RISI di Disjaya dan Tangerang adalah proyek wilayah, bukan PLN Pusat. Karena pusat hanya bersifat kebijakan umum saja," tegasnya.

(D011/E001)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011