Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menangkap dua begal bersenjata tajam yang menewaskan seorang perempuan berinisial IN (24) di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubid Penmas) Polda Metro, Kompol Hari Agung Julianto mengatakan, ada tiga orang yang terlibat dalam kasus tersebut, dua diantaranya yang berinisial N (17) dan MR (16) telah dibekuk.

"Jadi tersangka ini ada tiga. Dua sudah diamankan, satu orang tidak ditampilkan karena di bawah umur. Satu orang inisial AS masih DPO," kata Agung di Jakarta, Jumat.

Agung mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada Selasa (22/3) sekitar pukul 05.30 WIB di Kampung Tegal Gede, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Awalnya para pelaku berkeliling di sekitar wilayah tersebut dengan niat untuk mencari lawan tawuran.

Baca juga: Dua jambret pesepeda di Kawasan Senayan ditangkap
Baca juga: Petugas PPSU Kelapa Gading Timur jadi korban begal di Pegangsaan Dua

Namun karena gagal menemukan kelompok lain untuk diserang, niat jahat para pelaku timbul setelah melihat IN sedang melintas sendirian.

"Korban dipepet dan korban melawan sehingga tersangka membegal korban. Setelah korban teriak minta tolong, pelaku panik sehingga kabur tanpa berhasil mengambil barang-barang milik korban," tutur Agung.

Namun korban yang menderita luka akibat serangan senjata tajam pelaku akhirnya meninggal dunia.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian yang langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti yang berujung dengan penangkapan N pada Kamis (24/3) sekitar pukul 05.00 WIB di Karangasih, Cikarang Utara.

Sedangkan tersangka MR ditangkap Kamis (24/3) pukul 23.40 WIB di Rawa Sentul, Cikarang Jaya, Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Polda Metro: Penangkapan begal di Bekasi sesuai prosedur

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022