Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Bank Mandiri, I Wayan Pugeg, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam penyelenggaraan Indonesia Investment Year (IIY) 2003 dan 2004 yang berpotensi merugikan negara Rp32 miliar. Pugeg yang saat ini ditahan di Rutan Kejagung karena kasus kredit macet di Bank Mandiri senilai lebih dari Rp1 triliun, tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB, Senin. "Jangan tanya dulu," katanya kepada wartawan ketika ditanya tentang status pemanggilan dirinya oleh KPK. Menurut informasi yang dikumpulkan ANTARA, Pugeg menyetujui pencairan kredit kepada rekanan BKPM dalam penyelenggaraan IIY 2003-2004, yaitu PT Catur Dwikarsa dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp13 miliar pada 2003 dan Rp12 miliar pada 2004. Padahal pada saat itu, PT Catur belum memiliki surat perintah kerja dari BKPM yang seharusnya menjadi dasar bagi pengajuan kredit. Pugeg memberi disposisi dalam surat permohonan kredit yang ditandatangani Geisye Yulianti Dowling, PT Catur, yang seterusnya melanjutkan kepada Senior Vice President Midle Commercial Bank Mandiri, Kaduhu, dengan perintah agar segera disetujui. KPK telah menetapkan mantan Kepala BKPM, Theo Toemion sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di BKPM itu. Theo saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sampai berita ini disiarkan pukul 12.30 WIB, Pugeg masih terus menjalani pemeriksaan. (*)

Copyright © ANTARA 2006