"Pimpinan sekte itu bisa dikenai ancaman lima tahun penjara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Panjaitan, di Jakarta, Rabu.
Seperti dilaporkan di pemberitaan sejumlah media massa, kegiatan sekte tersebut di Jalan Kebagusan II, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang dipimpin Agus Imam Solihin alias Agus Soekarno Putra alias Satrio Piningit yang mempunyai pengikut 50 orang.
Ajaran sekte itu, antara lain, persetubuhan dengan cara bertukar pasangan, persetubuhan harus disaksikan anggota lain, telanjang bulat semalaman, anggota dilarang shalat diganti dengan bermain band, bernyanyi lagu pop dan membaca sejumlah mantra pada tengah malam.
Selanjutnya, semua dosa anggota ditanggung pemimpin sekte, pada hari Lebaran anggota dilarang bersilaturahmi dengan saudara maupun tetangga terdekat yang bukan anggota sekte, dan anggota yang sakit dilarang ke dokter hingga meninggal dunia.
Kapuspenkum mengatakan perbuatan sekte itu juga, sudah bisa dikenai Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan dengan ancaman dua tahun penjara.
"Namun ancamannya dengan hukuman pidana terberat ditambah sepertiga ancaman," katanya.
Kendati demikian, Jasman mengatakan untuk menentukan adanya unsur penodaan agama itu, harus dipelajari dahulu oleh Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kejagung.
"Sekte itu harus didalami dahulu oleh Rakor Pakem, apakah itu berkaitan dengan aliran agama atau persetubuhan," katanya.
"Nanti dari rekomendasi Rakor Pakem, jika itu penodaan agama bisa dikenai Pasal 156 A KUHP," katanya.
Ia juga mengatakan langkah Polri mengejar pemimpinnya dan meminta keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti sudah sesuai ketentuan hukum.
"Karena perbuatan tersebut telah tergolong tindak pidana melanggar Pasal 281 KUHP," katanya.
Kasus aliran agama yang diwarnai seks bebas itu, pernah terjadi juga di kawasan Jalan Setiabudi, Bandung pada tahun 1970-an dengan nama sekte Kristen Children of God. "Sekte itu dibubarkan," katanya.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009