“Tim Penyelidik akan segera menentukan sikap untuk meningkatkan kasus ini ke proses penyidikan pada awal bulan April 2022,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia menerangkan, setelah terjadi kelangkaan minyak goreng, pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (DMO) dan harga penjualan dalam negeri (DPO).
Atas regulasi tersebut, tutur Ketut Sumedana melanjutkan, eksportir CPO dan turunannya untuk mendapatkan persetujuan ekspor harus melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order, dan faktur pajak.
Baca juga: Kementerian Perdagangan cegah potensi kelangkaan minyak goreng curah
“Untuk ditunjuk beberapa perusahaan guna diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022,” ucapnya.
Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tanggal 4 Maret 2022, diduga beberapa perusahaan yang memperoleh fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan.
“Antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen menjadi 30 persen,” tutur dia.
Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara. Hal ini yang kemudian menjadi dasar pertimbangan bagi Tim Penyelidik untuk menentukan sikap dan menaikkan penyelidikan kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng ke tahap penyidikan.
Baca juga: Airlangga : HET tetap dipertahankan untuk minyak curah
Baca juga: Pemerintah waspadai potensi minyak goreng curah dikemas premium
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022