Muarobungo, Jambi (ANTARA News) - Kepala Satuan Narkoba Polres Bungo AKP Nursyafril, mengatakan bandar sabu yang yang tertangkap di Bungo pada Jumat (30/9) malam terancam hukuman 20 tahun penjara.
Menurut Kasat di Bungo, Senin, tersangka pelaku Zul Ipo saat ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi dan Den Intel Kodam II Sriwijaya terbukti memiliki dan memakai barang haram tersebut.
"Dia memang terbukti memiliki dan memakai sabu-sabu itu pada saat penggerebekan," katanya.
Sebelumnya, Satuan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi bersama Den Intel Kodam II Sriwijaya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 140,3 ons atau senilai Rp450 juta dari tangan pelaku setelah melakukan penggerebekan.
Pelaku Zulkifli alias Zul Ipo (40) ditangkap di rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB. Tim juga berhasil mengamankan uang Rp8 juta, dua pucuk senjata organik Polri jenis pistol Colt 38 dengan peluru 30 butir dan senapan angin rakitan serta beberapa bong.
Pelaku digerebek di rumahnya Jalan Bachcan, Lorong Tiga Serangkai, Kelurahan Bungo Timur, Kecamatan Pasar Maura Bungo.
Saat digerebek, dalam rumah di RT 13, RW 05 itu terdapat istri dan dua anak tersangka. Pelaku sempat melawan, namun berhasil ditangkap oleh aparat.
Menurut Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jambi AKBP Khairul Sulahudin yang memimpin operasi, pelaku merupakan target operasi yang telah lama diincar.
BNN telah melakukan pengintaian selama tiga hari di halaman rumah tersangka, yang terdapat padang ilalang.
"Pelaku memang sudah lama kita intai. Dia memang sudah menjadi target kita selama ini. Saat digerbek tersangka berusaha melawan. namun berhasil kita amankan," kata Khairul. (ANT-290/E003)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011