"Mereka yang disiplin dalam berlalu lintas, yakni surat-surat kendaraan lengkap dan menaati aturan light on atau menyalakan lampu utama kendaraan di siang hari kami beri helm, masker, dan gantungan kunci gratis," kata Kapolres Klaten AKBP Kalingga Rendra Raharja usai kegiatan tersebut di lokasi.
Setiap pengendara sepeda motor yang melintas diberhentikan untuk diperiksa kelengkapan kendaraannya seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengendara.
Bagi pengendara yang tidak menyalakan lampu utama kendaraan diperintah untuk menyalakannya karena peran lampu tersebut di siang hari sangat penting dinyalakan untuk menghindari kecelakaan antar pengendara bermotor.
Dalam operasi tersebut, tak sedikit para pengendara yang kedapatan tidak menaati aturan menyalakan lampu utama di siang hari, padahal aturan tersebut sudah ada dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski demikian, para pengendara yang tak menaatinya tidak diberi sanksi dan hanya diberi imbauan karena polisi masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan tersebut.
Dikatakan, operasi simpatik dilakukan untuk mengajak masyarakat meningkatkan kedisiplinannya dalam berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan di jalan raya.
(ANT)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011