Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Kedeputian Rehabilitasi dan Rekonstruksi melakukan verifikasi kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Di antaranya yang menjadi atensi BNPB adalah erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur, siklon tropis seroja di Provinsi NTT, gempa di Provinsi Sulawesi Barat dan banjir bandang di Provinsi Banten.
Dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Jarwansyah mengatakan pascabencana tersebut, masih terdapat sektor-sektor yang perlu ditangani seperti hunian tetap, tanggul sungai, saluran drainase, jaringan air bersih, sanitasi, jalan, jembatan, bangunan sekolah, kantor, dan pasar.
Dia mengatakan, hal ini yang mendasari untuk dilakukannya upaya bersama secara multipihak. BNPB telah melakukan koordinasi dengan Kementerian PUPR dan Pemda setempat dalam hal penanganan pascabencana.
Baca juga: BNPB: Fenomena pergerakan tanah ancam 200 jiwa di Manggarai Barat
"BNPB telah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan pemerintah daerah terkait, agar kegiatan penanganan tidak tumpang tindih," ujar Jarwansyah dalam rapat verifikasi yang diadakan secara daring.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan kegiatan yang diusulkan oleh Kementerian PUPR telah tercantum dalam dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dan diselaraskan dengan ketersediaan anggaran di Kementerian Keuangan.
"Kementerian PUPR telah melakukan pemeriksaan kerusakan dan analisis kebutuhan biaya untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang belum tertangani," ujar Jarwansyah menambahkan.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, diketahui untuk daerah yang memiliki dokumen R3P yaitu Provinsi Sulawesi Barat (Kabupaten Mamuju, Majene dan Mamasa), Provisi NTT dan Provinsi Banten. Sedangkan yang belum yakni Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa timur.
Jarwansyah mengatakan hasil rapat ini sebagai dasar penerbitan surat rekomendasi BNPB untuk pengusulan kebutuhan anggaran penanganan bencana dimaksud kepada Menteri Keuangan agar dapat dialokasikan pada DIPA Kementerian PUPR TA 2022.
Koordinasi multipihak antar Kementerian dan Lembaga (K/L) merupakan bentuk nyata pemerintah pusat hadir dalam membantu penanggulangan bencana mulai dari pra bencana hingga pascabencana. Dengan begitu, masyarakat yang terdampak dapat bangkit dan mampu menjalani aktivitas kembali.
Baca juga: BNPB apresiasi perjuangan tenaga kesehatan di RSDC Wisma Atlet
Baca juga: Kasatgas COVID-19 minta Batam-Bintan antisipasi usai karantina dihapus
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022