disampaikan melalui 'Pengaduan' atau 'Laporan Informasi' bukan dalam 'Laporan Polisi' atau 'LP'
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyanggah pernyataan penolakan terhadap laporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil soal dugaan gratifikasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Perlu disampaikan kepada rekan-rekan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dimaksud disampaikan melalui 'Pengaduan' atau 'Laporan Informasi' bukan dalam 'Laporan Polisi' atau 'LP'," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Kamis.
Auliansyah menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), 'Pengaduan' adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum, seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.
Sedangkan 'laporan' disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Mengacu pada KUHAP dan Petunjuk dan Arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap yaitu tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan.
Baca juga: Polisi tolak laporan Haris Azhar soal dugaan gratifikasi Luhut
"Pada saat saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," ujar Auliansyah.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa mekanisme pengaduan tersebut juga berlaku pada instansi penegak hukum lainnya di Indonesia.
"Kami kira mekanisme 'pengaduan' ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya; misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil dan Haris Azhar menyebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menolak laporan terkait Luhut Binsar Pandjaitan.
"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan LBP kepada Krimsus Polda Metro Jaya. Setelah berdebat selama beberapa jam, akhirnya pihak Krimsus memutuskan untuk menolak laporan kita," kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Haris Azhar penuhi panggilan polisi terkait laporan Luhut
Menurut Nelson, pihak Polda Metro Jaya, kata dia, tidak memberikan alasan jelas terhadap penolakan laporan tersebut.
Nelson mengatakan, pihaknya akan mengadukan soal penolakan laporan oleh Polda Metro Jaya kepada Ombudsman Republik Indonesia. "Kita akan laporkan penolakan ini ke Ombudsman," pungkasnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022